KUKAR, LINGKARKALTIM : Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring di Kutai Kartanegara akan diberlakukan sejak Kamis 3 September sampai 8 September 2026. Kebijakan itu diambil mengingat kabut asap semakin tebal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar H Heriansyah mengatakan, PJJ ini bagian dari menyikapi peristiwa kabut asap yang semakin tebal. Sehingga pembelajaran bisa dilakukan di rumah, dengan mempertimbangkan kesehatan siswa.
“Sejumlah wilayah memiliki tingkat polusi yang berbeda akibat dari kabut asap,” kata Heriansyah pada Lingkarkaltim, di Tenggarong, Rabu (2/9/2026).
Pihaknya menegaskan, tidak mewajibkan seluruh sekolah melakukan PJJ. Bagi sekolah yang tidak terlalu terdampak oleh kabut asap, bisa melangsungkan proses pembelajaran di sekolah seperti biasanya.
“Sesuai dengan Surat Wdaran Bupati, bahwa pembelajaran bisa dilakukan secara fleksibel, tidak harus PJJ,” sebutnya.
Ia jua mengimbau kepada seluruh siswa, untuk mengurnagi kegiatan di luar rumah dan terus menggunakan masker. Karena polusi udara cepat tersebar.
“Kami berharap, kondisi udara di Kukar bisa membaik, sehingga tak menimbulkan gangguan kesehatan pada siswa,” ucapnya.
Sementara Kepala SMP N 3 Tenggarong Sariyani menyebutkan, siap mengikuti Surat Edaran Bupati tentang PJJ tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan siswa terhadap kondisi Kukar yang tercemar polusi udara.
“PJJ ini diterapkan selama 1 pekan, dengan melihan perkembangan kondisi udara,” sebut Sariyani.
Ia mengaku, dalam pelaksanaan PJJ akan bisa berjalan dengan baik. Pasalnya, PJJ ini pernah diterapkan saat wabah covid-19 melanda Kukar. (riz)










