KUKAR, LINGKARKALTIM : Warga Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluhkan sebagian lahan di wilayahnya masuk ke dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Ketua Adat Dayak Lundaya Desa Bukit Pariaman Yulius Hasan mengatakan, sebelum ditetapkan KBK, wilayah tersebut merupakan kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Sehingga sebagian besar masyarakat setempat, memanfaatkan lahan tersebut untuk mengembangkan sektor pertanian maupun perkebunan.
“Luasan desa Bukit Pariaman ini sekitar 16 ribu hekatre. Dari informasi yang diterima KBK ini ada sekitar 12 ribu hektare,” kata Yulius Hasan pada Lingkarkaltim, di Tenggarong, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, luasan KBK ini sebagian besar dari luasan Bukit Pariaman itu sendiri. Sehingga ini menjadi persoalan, karena dinilai sia-sia Desa Bukit Pariaman jika nantinya untuk dimekarkan menjadi 2 desa.
“Pemkaran desa ini dinilai percuma, kalau desa itu masuk KBK,” ucapnya.
Dirinya berharap, lahan tersebut bisa kembali kepada masyarakat atau kawasan transmigrasi. Sehingga masyarakat juga dapat memiliki surat atas kepemilikan lahan itu khususnya yang telah digarap.
Sementara itu Kepala Desa Bukit Pariaman Sugeng Hariyadi menyebutkan, dengan adanya persoalan ini maka pemerintah desa bersama masyarakat meminta untuk difasilitas melalui Rapat Dengar Pendapat, terkait dengan penghapusan penetapan KBK.
“Ini sudah tidak logis, karena luasan desa Bukit Pariaman ini sekitar 16 ribu hekatre. Tapi 13 ribu hektarenya merupakan status KBK,” sebut Sugeng Hariyadi.
Dengan adanya status KBK itu pastinya dapat menghambat proses pembangungan, rencana pemekaran hingga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Dampak yang dirasakan oleh masyarakat ialah, ketidakleluasaan masyarakat dalam mengelola lahan tersebut,” ujarnya.
Ia mengaku, persoalan ini sudah lama dialami oleh masyarkat. Sejak 1990 an sebagian warga telah ada yang memiliki lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM)
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kukar Agustinus Sudarsono menjelaskan, menerima aduan permasalahan lahan masyarakat di Bukit Pariaman, khususnya pada KBK.
“Untuk itu, kami terus mengawal dan memperjuangkan persoalan ini hingga tuntas,” jelas Agustinus Sudarsono.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, agar menemukan solusi dari persoalan tersebut.
“Persoalan ini merupakan kewenangannya Kementerian Kehutanan, untuk itu kita juga menyampaikan kondisi di lapangan kepada Kementerian Kehutanan,” pungkasnya. (Riz)










