Modus Simpan Sabu di Laci Meja Tribun Lapangan Bola, Pemuda di Kota Bangun Dicokok Polisi

Pelaku beserta Barang bukti yang diamankan polisi, Sabtu (1/8/26). (Doc. Humas Polres Kukar)
Pelaku beserta Barang bukti yang diamankan polisi, Sabtu (1/8/26). (Doc. Humas Polres Kukar)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pelarian MR (28) alias Rama dalam mengedarkan barang haram akhirnya terhenti di tangan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Pemuda asal Kota Bangun Ulu ini tak berkutik saat diringkus polisi di area Lapangan Bola Sebangkat, Kamis (30/7/2026) malam.

Aksi pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Aulia Hadi Rahman, pada Sabtu (1/8/2026).

Read More
banner 300x250

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu seberat 77,37 gram.

“Tersangka kami amankan pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WITA di sekitar tribun Lapangan Bola Sebangkat, RT 002, Desa Kota Bangun Ulu,” ungkapnya.

Keberhasilan penangkapan ini bukanlah hasil instan. Polisi telah mengintai pergerakan tersangka selama kurang lebih sepekan setelah menerima aduan dari masyarakat setempat.

23 Juli 2026: Tim Satresnarkoba menerima informasi maraknya transaksi sabu di kawasan Desa Kota Bangun Ulu.

24–29 Juli 2026: Dipimpin langsung oleh AKP Aulia Hadi Rahman, tim bergerak melalukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengantongi identitas serta ciri-ciri fisik pelaku.

30 Juli 2026 (Penggerebekan): Polisi mendapati seorang pria berbadan kurus dan berambut pendek dengan gerak-gerik mencurigakan di area tribun lapangan bola. Pria tersebut tak lain adalah MR (28).

Saat digeledah, petugas awalnya hanya menemukan satu unit telepon genggam warna hijau. Namun, dari hasil interogasi cepat di tempat, tersangka akhirnya bernyanyi dan mengakui lokasi penyimpanan barang haram miliknya.

Pelaku menuntun petugas ke laci meja yang ada di tribun lapangan sepak bola. Di sana, polisi menemukan paket terbungkus plastik hijau, kantong kresek hitam-putih, serta lakban bening yang membungkus rapat 77,37 gram sabu.

“Berdasarkan pengakuan awal, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang (S). Tersangka mengaku sudah dua kali mengambil barang dari (S) untuk diedarkan kembali,” jelas Kasat Narkoba.

Saat ini, Ramadhani beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut demi memburu jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, pengangguran berusia 28 tahun ini terancam jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) sebagaimana disesuaikan dalam UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana berat. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *