KUKAR, LINGKARKALTIM: Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membeberkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
Dalam operasi yang berlangsung selama 21 hari sejak 10 hingga 30 Juli 2026 petugas berhasil membongkar puluhan kasus peredaran gelap barang haram tersebut di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Wakapolres Kukar, Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, menyampaikan bahwa operasi tahun ini berfokus pada penindakan Target Operasi (TO) maupun Non-Target Operasi (Non-TO) guna memberantas jaringan narkoba sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Astacita Presiden Republik Indonesia.
“Total kasus yang berhasil diungkap sebanyak 29 kasus, dengan rincian 4 target operasi dan 25 non-target operasi. Dari pengungkapan ini, kami mengamankan 40 orang tersangka yang terdiri dari 35 laki-laki dan 5 perempuan. Rata-rata mereka berperan sebagai pengedar dan kurir,” ujar Kompol Faris, Jumat (31/7/2026).
Dari tangan para tersangka, tim Satresnarkoba Polres Kukar beserta Polsek jajaran berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga fantastis. Di antaranya:
* Sabu: 120,21 gram (estimasi nilai ekonomis sekitar Rp240.420.000 dengan asumsi harga Rp2 juta per gram).
* Ekstasi: 4 butir (bernilai sekitar Rp2.200.000 dengan harga per butir Rp550.000).
* Barang bukti lain: Uang tunai sebesar Rp8.243.000, alat hisap (bong), telepon genggam, hingga kendaraan bermotor.
Faris menegaskan, dari total barang bukti sabu yang disita, Polres Kukar berhasil menyelamatkan sekitar 1.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba (dengan estimasi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang).
Dalam operasi kali ini, kepolisian mencatat adanya pergeseran pola transaksi. Para pelaku kini memanfaatkan teknologi digital untuk mengelabuhi petugas.
“Pelaku menggunakan teknologi Google Maps untuk meletakkan barang (drop point), lalu mengirimkan titik koordinat GPS kepada pembeli. Selain itu, mereka juga kerap bertransaksi langsung di tempat hiburan keluarga, salah satunya di wilayah Tenggarong,” beber Faris.
Salah satu kasus yang paling menonjol diungkap pada 24 Juli 2026 di sebuah penginapan di Kecamatan Tenggarong. Petugas berhasil menciduk dua tersangka berinisial B dan I yang merupakan target operasi utama. Dari tangan jaringan ini, polisi menyita sabu seberat 62,06 gram yang rencananya akan diedarkan ke beberapa kecamatan di Kukar.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman, menjelaskan peta peredaran narkoba di Kukar tersebar di beberapa titik utama.
“Peredaran terbanyak tercatat di sekitar Tenggarong Kota dan Kota Bangun. Dari sisi profil tersangka, rentang usia mereka didominasi usia produktif, yakni antara 20 hingga 30 tahun,” ungkap Aulia.
Aulia tak memungkiri adanya kendala di lapangan saat proses pengembangan kasus ke tingkat bandar atau jaringan di atasnya.
“Ketika pengedar berhasil diamankan, mereka kerap menutup-nutupi informasi dan berusaha menghalangi petugas untuk membongkar jaringan tingkat atasnya,” tuturnya.
Meski Operasi Antik Mahakam 2026 telah resmi berakhir, Polres Kukar menegaskan penegakan hukum tidak akan kendor. Polisi bakal memperketat razia berkala di titik-titik keramaian, lokasi rawan, hingga patroli siber untuk mengawasi transaksi di media sosial.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi. Jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan melalui Call Center 110 yang siaga 24 jam,” tutup AKP Aulia Hadi Rahman. (Dil)










