KUKAR, LINGKARKALTIM: Tim Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) sukses membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Tenggarong. Tiga orang pelaku berinisial NH (31), MS (34), dan MR (22) semuanya warga Samarinda Ulu kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Kasus ini terungkap berkat laporan seorang pekerja swasta yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di area indekos di Jalan Melak 2, Kelurahan Maluhu, pada Kamis (16/7/2026) lalu. Korban baru menyadari kendaraannya raib sekitar pukul 06.00 WITA setelah diberitahu oleh rekannya.
Menerima aduan tersebut, Tim Satreskrim Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan mendalam. Titik terang akhirnya didapat pada Jumat malam (24/7/2026) saat petugas patroli siber menemukan unggahan di media sosial Facebook yang menjual sepeda motor dengan ciri-ciri identik milik korban.
“Dari temuan tersebut, tim bergerak cepat mengamankan MR yang berperan sebagai penadah barang hasil curian,” ujar Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasi Humas IPTU Maryono.
Tak berhenti di situ, polisi langsung menginterogasi MR untuk melacak keberadaan pelaku utama.
“Hasil pengembangan dari keterangan MR membawa tim untuk menciduk dua tersangka lainnya, yakni NH dan MS, yang bertindak sebagai eksekutor pencurian,” terang IPTU Maryono.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio bernomor polisi KT 2537 NJ milik korban dan satu unit Honda PCX bernomor polisi KT 2645 CBU.
Atas kejadian ini, IPTU Maryono mengimbau warga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan.
“Kami ingatkan masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terang. Bila perlu, gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk meminimalkan potensi tindak kejahatan,” pungkasnya. (Dil)










