LINGKARKALTIM: Indonesia dan Kamboja sepakat membentuk Indonesia Desk di Markas Besar Cambodia National Police (CNP) guna mempercepat koordinasi dan penegakan hukum terhadap jaringan kejahatan online scam.
Kesepakatan tersebut merupakan salah satu hasil kunjungan Delegasi Republik Indonesia ke Phnom Penh pada 27–29 Juli 2026. Delegasi dipimpin Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno dan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Polri/NCB Interpol Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, OJK, dan PPATK.
Selama kunjungan, Delegasi Indonesia melakukan pertemuan dengan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Kamboja Sar Sokha, Kepala Sekretariat Commission for Combating Online Scams Chhay Sinarith, serta sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Kamboja.
Indonesia Desk akan menjadi mekanisme koordinasi operasional dalam pertukaran informasi, akses alat bukti, dukungan terhadap proses investigasi sesuai hukum masing-masing negara, serta percepatan proses penegakan hukum terhadap pelaku online scam.
Kamboja juga menyetujui usulan agar Polri dapat mendampingi Kepolisian Kamboja dalam mewawancarai Warga Negara Indonesia yang diperiksa terkait perkara online scam. Langkah tersebut diharapkan memperkuat proses penyidikan dan pengembangan perkara di kedua negara.
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa kerja sama tersebut diarahkan untuk menjangkau jaringan dan aktor utama kejahatan, sekaligus memastikan penanganan yang tepat terhadap setiap WNI.
“Penanganan harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan individual untuk membedakan pelaku tindak pidana, korban eksploitasi, dan korban tindak pidana perdagangan orang. Pada saat yang sama, jaringan perekrut, pengendali, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan ini harus ditindak secara tegas,” ujar Arif Havas Oegroseno.
Indonesia juga menawarkan pelatihan bagi aparat penegak hukum Kamboja di bidang kepatuhan terhadap standar Financial Action Task Force (FATF), intelijen dan forensik keuangan, keamanan siber, serta investigasi digital. Program tersebut akan melibatkan PPATK, OJK, dan Polri sesuai bidang keahlian masing-masing.
Pemerintah Kamboja memaparkan langkah-langkah pemberantasan online scam dan online gambling, termasuk penerapan Law on Combating Online Scam dan Law on Management of Online Gambling pada 2026. Kamboja juga menegaskan bahwa online gambling merupakan kegiatan ilegal dan telah menutup sejumlah kasino yang menyalahgunakan izin operasional.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Mohammad K. Koba yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan, Indonesia menyambut baik rencana Kamboja menyelenggarakan International Conference Against Online Scam pada September 2026. “Indonesia siap berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penanganan kejahatan siber lintas negara,” katanya.
Indonesia juga akan menjajaki pembahasan dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengenai penguatan mekanisme kerja sama internasional untuk memberantas online scam sebagai kejahatan transnasional.
Sebagai tindak lanjut, Polri dan CNP akan menyusun Implementing Arrangement sebagai landasan operasional pembentukan Indonesia Desk. Kemenko Polkam akan mengoordinasikan pelaksanaan hasil kunjungan melalui Desk Transnational Organized Crime, termasuk program peningkatan kapasitas yang melibatkan Polri, OJK, dan PPATK.
Kerja sama ini diharapkan akan mempercepat penanganan perkara, memperkuat pertukaran alat bukti, memberikan efek jera terhadap jaringan pelaku, serta meningkatkan perlindungan masyarakat Indonesia dari kejahatan online scam.
(Sumber : polkam.go.id)










