Sabu Dibuang dalam Plastik Dibakar, Dua Pria di Kenohan Tetap Apes diciduk Polisi

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polsek Kenohan, Selasa (28/7/26). (Doc. Humas Polres Kukar)
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polsek Kenohan, Selasa (28/7/26). (Doc. Humas Polres Kukar)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Langkah dua orang pria yang tengah melintas di Jalan Poros Kota Bangun–Tabang, Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan, terhenti seketika. Gerak-gerik mencurigakan keduanya di tengah malam berujung pada penangkapan usai polisi menemukan dua poket sabu yang disembunyikan secara rapi.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut merupakan bagian dari gelaran Operasi Antik Mahakam 2026 yang digencarkan jajaran Polsek Kenohan. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (25/7/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WITA.

Read More
banner 300x250

Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah lantaran lokasi tersebut kerap dijadikan arena transaksi barang haram.

“Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas di lapangan kemudian mendapati dua pria berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan di area RT 06 Desa Teluk Muda,” kata AKP Giri Pratiwo.

Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang bagian ujungnya sempat dibakar. Di dalam kantong tersebut disembunyikan satu bungkus kotak rokok yang memuat dua poket diduga kuat narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), kedua terduga pelaku diketahui masing-masing berinisial AA (37), warga Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, serta MFS (32), warga Desa Muara Siran, Kecamatan Muara Kaman.

“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Kenohan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Giri.

Adapun barang bukti yang disita petugas meliputi 2 poket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,70 gram, 1 bungkus kotak rokok, 1 lembar plastik klip bening, serta 1 kantong plastik warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *