KUKAR, LINGKARKALTIM: Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang kembali menggulung jaringan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial DH (26), yang merupakan residivis kasus serupa, tak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya di Dusun Rapak Rejo, Desa Kerta Buana (L3), Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (04/07/2026) sekitar pukul 19.00 WITA ini sempat diwarnai kepanikan pelaku.
“Perlawanan fisik tidak ada. Pelaku cuma sempat mau melarikan diri saat tahu yang datang polisi. Tapi karena lokasi sudah kami mapping (petakan) sebelumnya, dia tidak bisa berkutik,” ujar Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Rizky Tovas, Selasa (7/7/26).
IPTU Rizky Tovas menyebut penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi nasional dan Kapolres Kukar untuk menyikat habis peredaran narkoba. Sebelum digerebek, pergerakan DH ternyata sudah dipantau intensif oleh polisi sejak awal tahun, dan diperketat dalam satu hingga dua minggu terakhir.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 23,11 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan peran DH sebagai pengedar seperti 2 plastik klip sedang dan puluhan plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital warna perak, 2 buah sedotan takar dan 1 pipet isap, 1 unit gawai (handphone) dan 1 dompet cokelat, Uang tunai sebesar Rp4.550.000,-
Dari hasil pemeriksaan awal, DH mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia diduga kuat modal sendiri dan memecah paket besar menjadi 15 poket kecil siap edar.
Berdasarkan pengakuan sementara, barang haram itu didapatkannya dari wilayah Jawa Timur. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memburu bandar besar di atasnya.
Terkait uang tunai jutaan rupiah yang disita, Kapolsek menduga kuat uang tersebut merupakan hasil transaksi sebelum DH tertangkap.
“Artinya, sebelum kami amankan, kemungkinan sudah ada barang lain yang sempat terjual dan beredar,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai target pasar DH mengingat lokasi Desa Kerta Buana (L3) dekat dengan area operasional perusahaan IPTU Rizky menyebut pelaku tidak pilih-pilih konsumen.
“Targetnya acak. Siapa saja yang datang membeli, pasti dia layani. Dia tidak mungkin menanyakan KTP atau latar belakang pekerjaannya,” seloroh Kapolsek.
Atas perbuatannya, DH beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Polsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku bakal dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, mengingat barang bukti yang diamankan melebihi 5 gram.
IPTU Rizky Tovas memberikan imbauan tegas sekaligus humanis kepada warga Tenggarong Seberang.
“Bagi masyarakat yang terlanjur menjadi pengguna dan ingin sembuh, silakan konsultasi dengan kami. Kami akan bantu fasilitasi pengobatan atau rehabilitasi ke BNN. Tapi bagi para pengedar yang masih sembunyi, menyerahlah. Sesuai perintah Mabes Polri, Polda Kaltim, hingga Polres Kukar untuk tidak ada ampun bagi pengedar narkoba. Kami akan buru di mana pun kalian berada,” tegasnya. (Dil)










