Sikat Illegal Fishing di Sungai Mahakam, Satpolairud Polres Kukar Siapkan Sanksi 6 Tahun Penjara

Kanit Gakkum Satpolairud Polres Kukar, Ipda Rio Hedy Wiyatma, Senin (6/7/26). (Dilla/lingkarkaltim)
Kanit Gakkum Satpolairud Polres Kukar, Ipda Rio Hedy Wiyatma, Senin (6/7/26). (Dilla/lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Satpolairud Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terus memasang posisi siaga penuh untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di sepanjang aliran Sungai Mahakam. Langkah tegas ini diambil menyusul keresahan nelayan tradisional di wilayah hulu, seperti Desa-desa terkait maraknya aksi peracunan dan penyetruman ikan.

Kepolisian menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap para oknum yang merusak ekosistem sungai demi keuntungan pribadi.

Read More
banner 300x250

Kanit Gakkum Satpolairud Polres Kukar, Ipda Rio Hedy Wiyatma, membeberkan sepanjang tahun 2025 pihaknya telah memproses dua kasus, di mana dua di antaranya merupakan Laporan Polisi (LP) terkait penyetruman ikan.

Sementara untuk tahun 2026 sampai Juli ini masih nihil dan fokus kepolisian saat ini adalah masifnya sosialisasi guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum baru.

Penindakan hukum di lapangan memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam membedakan modus operandi zat kimia yang digunakan pelaku.

“Untuk racun udang, biasanya pelaku menggunakan zat yang sifatnya hanya membuat pingsan sementara selama 1-2 jam. Ini agak sulit diungkap karena saat kita bawa sampel dari TKP ke laboratorium, efek racunnya kerap kali sudah hilang. Berbeda dengan racun ikan yang zat kimianya menetap di tubuh ikan sampai mati, itu lebih mudah dibuktikan lewat uji lab,” terang Ipda Rio, Senin (6/7/2026).

Selain racun, Polairud juga mengawasi ketat penggunaan alat setrum (baik menggunakan aki maupun generator/genset). Polairud nantinya akan menggandeng saksi ahli kelistrikan untuk mengukur kapasitas watt guna menghitung seberapa luas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh alat tersebut.

Langkah masif yang dilakukan Satpolairud Polres Kukar bukan tanpa alasan kuat. Sungai Mahakam merupakan rumah bagi mamalia air tawar langka yang kini jumlahnya kian kritis.

“Di perairan Mahakam ini ada habitat hewan kebanggaan kita yang harus dijaga, yakni Pesut Mahakam. Jumlahnya saat ini terus menurun akibat aktivitas berbahaya warga, mulai dari penyetruman, potensi racun, hingga hewan yang tersangkut jala atau jangkar pancing,” ungkap Ipda Rio.

Oleh karena itu, polisi meminta masyarakat pesisir minimal tidak membuang sampah ke sungai demi menjaga kelestarian habitat pesut.

Polisi menyadari sebagian pelaku penyetruman nekat beraksi karena alasan urusan isi perut dan menghidupi keluarga. Menanggapi dilema sosial ini, Satpolairud Polres Kukar mengajak instansi terkait untuk turun tangan.

“Kami berharap instansi terkait, baik Dinas Perikanan maupun Dinas Sosial, bisa bergandengan tangan dengan kepolisian untuk memberikan solusi alternatif. Pelaku-pelaku ini perlu diarahkan bagaimana nasibnya ke depan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Namun, jika pelanggaran tetap terjadi, penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku mutlak dilakukan,” tegasnya.

Bagi pelaku yang nekat melanggar, regulasi yang diterapkan adalah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar.

Guna mempermudah koordinasi dan mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga yang geram, Satpolairud Polres Kukar telah membuka jalur komunikasi khusus yang dapat diakses dengan cepat oleh para nelayan di wilayah hulu:

* Hotline Call Center Gakkum Polairud: 0812-5550-1950

* Call Center Polres Kukar: 110

* Jalur Alternatif: Melapor langsung ke Bhabinkamtibmas Polsek terdekat atau Babinsa TNI AD untuk percepatan penanganan di lapangan mengingat jarak wilayah hulu ke Tenggarong yang cukup jauh. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *