KUKAR, LINGKARKALTIM: DPRD Kukar akan membawa persoalan dugaan pencemaran di Sungai Pleo, Kecamatan Tabang, dan Sungai Penoon, Kecamatan Kembang Janggut, ke tingkat kementerian.
Keputusan tersebut menjadi hasil utama Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir yang digelar bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin mengatakan keputusan tersebut diambil setelah tiga kali RDP dilakukan, tetapi penyelesaian persoalan masih terkendala keterbatasan kewenangan pemerintah daerah.
Oleh karenanya, pihaknya menilai bahwa perlu adanya keterlibatan pemerintah pusat karena sebagian besar kewenangan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam berada di tingkat kementerian, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia menerangkan, sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar juga telah menyampaikan surat kepada kementerian untuk meminta penjelasan mengenai kewenangan penanganan kasus tersebut.
“Kalau kami di DPR tentu punya konsep sendiri untuk tetap menindaklanjuti persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup. Karena memang terkait sungai ini kami juga menghadapi keterbatasan kewenangan,” ucap dia, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, DPRD Kukar memilih fokus pada aspek dugaan pencemaran lingkungan karena menjadi ruang yang masih dapat diawasi oleh pemerintah daerah.
Sementara terkait aktivitas pertambangan, kewenangannya berada di pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan sebagian berada di tingkat provinsi.
Melalui surat yang akan disampaikan kepada kementerian, DPRD Kukar berharap mendapatkan petunjuk serta rekomendasi mengenai langkah yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sebagai lembaga pengawas, DPRD Kukar akan mengawal seluruh proses tindak lanjut yang nantinya direkomendasikan pemerintah pusat.
Dalam tiga kali RDP yang telah digelar, dia mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang hadir juga cukup kooperatif dan bersedia mengikuti proses yang berjalan.
Namun di lapangan, pelaksanaan perbaikan tidak mudah karena banyaknya perusahaan yang beroperasi di wilayah sekitar kedua sungai tersebut.
Ia mengatakan bahwa terdapat perusahaan yang telah melakukan langkah korektif dan perbaikan, tetapi ada pula yang belum melaksanakan tindakan serupa.
Bahkan dalam beberapa kasus, tanggung jawab disebut dialihkan kepada pihak kontraktor sehingga proses penyelesaian menjadi lebih rumit.
“Kadang satu perusahaan sudah mulai tertib, tetapi perusahaan lain belum. Bahkan ada yang melempar tanggung jawab kepada kontraktor,” kata Erwin.
Selain itu, DPRD Kukar juga meminta perusahaan melibatkan tokoh masyarakat setempat dalam upaya pengawasan dan perbaikan lingkungan.
Keterlibatan masyarakat sangat penting agar proses pemulihan kondisi sungai berjalan lebih efektif dan dapat dipantau secara bersama-sama.
Dia menjelaskan, persoalan yang menjadi perhatian tidak hanya menyangkut kualitas air, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap lingkungan.
Tingginya tingkat kekeruhan air yang terjadi selama ini dikhawatirkan dapat mempercepat pendangkalan sungai akibat masuknya material dan sedimen ke badan air.
Jika kondisi tersebut terus berlangsung, kapasitas sungai dalam menampung air akan berkurang sehingga meningkatkan risiko luapan air dan banjir, baik di wilayah hulu maupun kawasan danau yang terhubung dengan aliran sungai.
Ia menyebut bahwa dugaan pencemaran di Sungai Pleo dan Sungai Penoon bukan persoalan baru.
Keluhan masyarakat terkait kondisi sungai bahkan telah muncul sebelum dia menjadi Anggota DPRD Kukar.
Erwin mengungkapkan, berdasarkan kajian yang dilakukan OPD teknis, kondisi yang terjadi telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Dalam forum RDP, para pihak juga disebut mengakui adanya pencemaran yang paling tidak ditandai dengan tingginya tingkat kekeruhan air di kedua sungai tersebut.
Oleh karena itu, DPRD Kukar melanjutkannya ke kementerian yang memiliki kewenangan lebih luas.
Meski demikian, fungsi pengawasan tetap akan dijalankan untuk memastikan rekomendasi yang diterbitkan benar-benar dilaksanakan oleh pihak terkait.
Dengan keputusan tersebut, DPRD Kukar berharap penanganan dugaan pencemaran Sungai Pleo dan Sungai Penoon dapat memperoleh kepastian hukum dan langkah penyelesaian yang lebih efektif melalui keterlibatan langsung pemerintah pusat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan sampai sejauh mana proses perbaikan, tindakan maupun sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan. Harapannya persoalan ini bisa segera selesai karena memang sudah berlangsung cukup lama,” tutupnya. (ASR)










