KUKAR, LINGKARKALTIM: Suasana di depan Kantor DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendadak riuh pada Senin pagi (15/6/2026). Puluhan massa yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim menggelar aksi damai. Mereka menuntut ketegasan pemerintah untuk menutup sebuah pondok pesantren yang diduga menjadi sarang kekerasan seksual.
Massa yang membawa spanduk bertuliskan “Pesantren Rumah Ilmu dan Akhlak. Nol Toleransi terhadap Kekerasan Seksual!” ini mendesak agar izin operasional pesantren tersebut segera dicabut total demi menyelamatkan masa depan anak-anak.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, dalam orasinya menyampaikan rasa kecewanya yang mendalam. Ia menyoroti betapa beratnya trauma yang harus dipikul oleh para korban, bahkan hingga mereka dewasa.
“Kami menangani korban yang bahkan setelah menikah pun masih membawa trauma mendalam, sering membenturkan kepala ke dinding tanpa suami tahu penyebabnya. Bahkan ada anak umur lima tahun yang divonis dokter tidak bisa punya keturunan akibat bakteri dari kekerasan seksual ini,” ujar Rina dengan lantang.
Rina juga menyayangkan sikap instansi terkait yang terkesan lambat dan justru seperti ‘melindungi’ kode etik ketimbang masa depan korban. Ia menegaskan tidak takut jika aksi vokalnya ini harus berujung pada masalah hukum.
“Saya sudah sampaikan ke masyarakat, jangan takut mengadu ke polisi. Asal bukti dan saksi cukup, pasti diproses. Kalaupun akibat aksi ini saya harus ditahan, tidak masalah!” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham, menyatakan pihak legislatif sebenarnya berada di pihak yang sama dengan TRC PPA. Idham mengaku sangat mengecam keras kejadian ini, terlebih wilayah tersebut merupakan daerah pemilihannya (dapil).
“Mendengar kesaksian dari para korban, ini sangat-saring tidak manusiawi. Kalau secara pribadi dan kelembagaan, satu-satunya jalan ya pondok pesantren ini harus ditutup saja. Kita khawatir akan ada korban-korban selanjutnya,” kata Idham.
Idham menjelaskan kasus pelecehan santriwati ini baru mencuat pada Mei lalu, setelah sebelumnya ada kasus sodomi di pesantren yang sama yang sudah diputus pengadilan.
Pihak DPRD melalui Pansus Perlindungan Anak sebenarnya sudah mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk menutup total pesantren tersebut. Namun, sejauh ini Kemenag baru mengambil langkah menyetop pendaftaran siswa baru.
Meskipun kabarnya pimpinan pesantren tersebut sudah diganti, Idham menilai pengaruh pimpinan lama mungkin masih kuat di dalam. Oleh karena itu, ia mengimbau para orang tua agar segera memindahkan anak-anak mereka dari pesantren tersebut.
“Untuk menyelamatkan masa depan anak-anak kita, kami mohon kepada orang tua yang anaknya masih di sana, baik laki-laki maupun perempuan, kalau bisa ditarik saja,” imbaunya.
Ke depan, Komisi IV DPRD Kukar berencana untuk menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait guna menyelesaikan masalah ini secara tuntas, meski pihak TRC PPA sempat menyatakan enggan melakukan RDP lagi karena kecewa dengan lambatnya pergerakan dewan sebelumnya. (Dil)










