Manfaatkan Rumah Pinggir Sungai Buat Transaksi Sabu, Tiga Pria di Anggana Diringkus Polisi

3 Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polsek Anggana, Senin (1/6/26). (Doc. Humas Polsek Anggana)
3 Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polsek Anggana, Senin (1/6/26). (Doc. Humas Polsek Anggana)
banner 468x60

KUKAR,LINGKARKALTIM: Polsek Anggana bergerak cepat menyapu bersih peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu hampir bersamaan, petugas berhasil meringkus tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar dan kurir sabu di Desa Handil D dan Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketiga pelaku yang diamankan adalah AD (37), MU (32), dan seorang pria paruh baya berinisial MA (50). Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar beserta uang tunai hasil transaksi.

Read More
banner 300x250

Pengungkapan ini bermula dari keresahan warga Desa Handil D yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah AD. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Anggana langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu (30/5/2026) malam sekitar pukul 23.30 WITA.

Di rumah tersebut, petugas tidak hanya mendapati AD, tetapi juga MU.

Saat digeledah, polisi menemukan 4 paket sabu dengan berat bersih 2,17 gram yang disembunyikan di dalam dompet dan area kamar.

“MU ini perannya sebagai kurir yang sering mengantarkan barang haram tersebut kepada AD. Dari pengakuannya, dirinya sudah menjalani profesi ini selama satu bulan,” jelas Kanit Reskrim Ipda Supriadi, Senin (1/6/2026).

Tak berselang lama, Minggu (31/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Anggana kembali bergerak ke Desa Handil Terusan. Petugas menciduk MA (50) di rumahnya yang terletak di pinggir sungai.

Dari tangan MA, polisi menyita 1 paket sabu seberat 0,22 gram, plastik klip, dan uang tunai Rp 400.000.

Berdasarkan hasil interogasi, jaringan MA ini berbeda dengan jaringan AD, MU sebelumnya.

Terkait lokasi rumah MA yang berada di pinggir sungai, Ipda Supriadi membenarkan modus tersebut diduga sengaja dipilih untuk mempermudah pelarian atau menghilangkan barang bukti.

“Betul, kemungkinannya seperti itu. Karena di atas pinggir sungai, pelaku biasanya lebih mudah untuk menghilangkan jejak,” beber Ipda Supriadi.

Perlu diketahui ketiga pelaku salah satunya merupakan residivis. “MA pernah masuk penjara dengan kasus yang sama dan sempat keluar penjara 2023,” ungkapnya.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak Polsek Anggana pun meminta masyarakat untuk tidak ragu atau takut membagikan informasi mengenai peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Jangan takut untuk melapor ke Polsek Anggana. Kami menjamin kerahasiaan nama dan identitas pelapor. Kerja sama seperti inilah yang membuat kita bisa bergerak cepat mengungkap kasus,” pungkasnya. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *