Kios Tangga Arung Square akan Ditarik Jika Pedagang Dalam Tiga Bulan Tidak Bayar Retribusi Terhitung 1 Juni 2026

Plt. Kepala Disperindag Kukar Sayid Fathullah. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Plt. Kepala Disperindag Kukar Sayid Fathullah. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan akan menarik kembali kios pedagang di kawasan Tangga Arung Square apabila tidak membayar retribusi selama tiga bulan berturut-turut terhitung mulai 1 Juni 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan pasar sekaligus optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Read More
banner 300x250

Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah mengatakan aturan mengenai sanksi tersebut telah dimuat dalam Surat Keterangan Tempat Berdagang (SKTB) yang mulai diberlakukan kepada para pedagang.

“Ya di situ diatur sanksinya. TMT Juni ini, kalau mereka tidak bayar selama tiga bulan ke depan, ya artinya kita juga akan menarik itu karena itu kan punya pemerintah,” tegas dia, Jumat (29/5/2026).

Ia menilai, pemerintah daerah sejak awal telah memberikan kesempatan kepada pedagang lama yang sebelumnya sudah terdaftar untuk menempati kios di Tangga Arung Square.

Namun apabila kios tidak dimanfaatkan secara optimal atau pedagang merasa tidak mampu melanjutkan usaha, maka tempat tersebut akan dialihkan kepada pedagang lain yang membutuhkan.

“Ketika mereka merasa tidak mampu, tidak ada modal untuk berjualan atau apapun permasalahannya, ya harapan pemerintah itu kan dikembalikan, memberi kesempatan pedagang-pedagang yang baru,” kata Fathullah.

Dia mengungkapkan, minat masyarakat untuk berdagang di Tangga Arung Square masih cukup tinggi.

Hingga saat ini, tercatat hampir 200 pedagang baru telah mendaftar untuk mendapatkan tempat berjualan.

“Mereka ingin diberi kesempatan untuk mengadu nasib berjualan di Tangga Arung Square,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah daerah menilai pengelolaan kios harus dilakukan secara adil dan tidak boleh dikuasai segelintir pihak tanpa aktivitas usaha yang jelas.

“Kata Pak Wakil (Rendi Solihin) harus adil. Itu tidak boleh dikuasai karena itu milik pemerintah,” jelas dia.

Ia menekankan seluruh kios dan fasilitas di Tangga Arung Square merupakan aset pemerintah daerah sehingga sewaktu-waktu dapat ditarik kembali apabila tidak dimanfaatkan sesuai tujuan awal.

“Pemerintah kapan saja bisa mengambil karena itu milik pemerintah. Tapi pemerintah juga bijaksana, diberikan kesempatan, kebijakan-kebijakan, relaksasi,” tutur dia.

Sebelum menerapkan kewajiban pembayaran retribusi, Pemkab Kukar telah memberikan relaksasi kepada pedagang selama lima bulan tanpa pungutan biaya sejak awal menempati kios.

Menurutnya, kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi pedagang yang masih belum stabil.

Selain pembebasan retribusi, pemerintah daerah juga tetap menjamin keamanan dan kebersihan kawasan pasar selama masa relaksasi berlangsung.

“Bahkan keamanannya terjamin, kebersihannya terjaga. Kita lihat sekarang pasar Tangga Arung Square itu masih terpelihara sampai sekarang,” kata Fathullah.

Meskipun demikian, pemerintah daerah menilai kewajiban pembayaran retribusi tetap harus dijalankan agar biaya pemeliharaan pasar dapat terus terpenuhi.

“Kalau memang benar-benar tidak mampu, masa dipertahankan. Kasihan yang baru-baru mau masuk, mau ngadu nasib juga di situ,” ucapnya.

Fathullah menjelaskan, penerapan retribusi bukan semata-mata untuk menarik pungutan dari pedagang, melainkan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan operasional dan pemeliharaan pasar.

“Pemerintah juga perlu duit. Karena sudah diatur di Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang pajak dan retribusi daerah,” sebut dia.

Ia menilai optimalisasi PAD menjadi penting di tengah berkurangnya dana bagi hasil (DBH) yang diterima daerah.

Pemerintah daerah pun dituntut mampu membiayai pembangunan dan pemeliharaan fasilitas publik secara mandiri.

“Pemerintah sekarang lagi gencar mencari PAD supaya pembangunan dan pemeliharaan pasar itu tidak tergantung anggaran dari luar,” jelas Fathullah.

Dia mengungkapkan, dana retribusi nantinya juga akan kembali digunakan untuk kebutuhan pedagang melalui pembiayaan kebersihan, keamanan, hingga perawatan fasilitas pasar.

“Dari pedagang, oleh pedagang, untuk pedagang juga sebenarnya,” bebernya.

Fathullah mengingatkan apabila retribusi tidak berjalan optimal, kondisi pasar dikhawatirkan akan terbengkalai dan menurunkan kenyamanan masyarakat maupun pedagang itu sendiri.

“Jangan sampai nanti mereka tidak mau bayar atau keberatan bayar akhirnya mengorbankan pemeliharaan Tangga Arung Square itu sendiri yang tambah memperparah nantinya,” tutup dia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *