Raperda Perlindungan Pesut Mahakam di Kukar Masih Tertunda

Mamalia air tawar, Pesut Mahakam. (Betahita)
Mamalia air tawar, Pesut Mahakam. (Betahita)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga kini belum juga rampung.

Meski prosesnya telah bergulir sejak 2022, regulasi tersebut masih tertahan pada tahap penyempurnaan naskah akademik dan kajian ilmiah.

Read More
banner 300x250

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan pembahasan Raperda sebenarnya telah melalui tahapan panitia khusus (Pansus).

Namun, regulasi tersebut belum dapat difinalisasi karena masih terdapat sejumlah catatan dari Biro Hukum Provinsi Kaltim maupun Kementerian Hukum.

Salah satu kendala utama adalah perlunya penguatan dasar akademik agar substansi perda benar-benar memiliki landasan ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Memang harus ada contoh atau minimal studi perbandingan dengan daerah atau negara lain. Itu yang masih menjadi pertimbangan sambil kami mencari referensi,” ucap dia, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, keterbatasan referensi menjadi tantangan tersendiri karena Pesut Mahakam merupakan spesies mamalia air tawar langka yang keberadaannya sangat terbatas.

Akibatnya, regulasi serupa di daerah maupun negara lain masih minim untuk dijadikan studi pembanding.

Meski prosesnya berjalan lambat, DPRD Kukar tidak menghentikan pembahasan Raperda tersebut.

Regulasi perlindungan Pesut Mahakam tetap menjadi prioritas karena berkaitan dengan upaya menjaga kawasan konservasi dan habitat satwa endemik Kalimantan.

“Intinya perda ini tetap prioritas kami di DPRD,” kata Yani.

Dia menyebut bahwa hambatan utama bukan terletak pada aspek politik maupun dukungan kelembagaan, melainkan pada kelengkapan literatur, sinkronisasi kebijakan, serta penguatan naskah akademik agar setiap pasal memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menilai keberadaan Perda diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang intervensi yang lebih kuat dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar sungai.

“Yang kita butuhkan sebenarnya adalah aspek pemeliharaan dan intervensi pemerintah kabupaten,” tuturnya.

Sementara itu, peneliti Yayasan Rasi, Daniela Kreb menilai proses pembentukan Perda Perlindungan Pesut Mahakam berlangsung terlalu lama.

Ia menyebut persoalan tidak hanya berada di tingkat daerah, tetapi juga berkaitan dengan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Dia menjelaskan, kawasan konservasi Pesut Mahakam sebenarnya telah memiliki dasar hukum nasional melalui keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Meskipun demikian, regulasi di tingkat daerah tetap dibutuhkan untuk memperkuat implementasi teknis di lapangan.

Daniela mengatakan, arah kebijakan saat ini mulai bergeser dari pembentukan perda konservasi khusus menuju penguatan revisi Perda Perikanan Tahun 2017 serta rencana perda pengelolaan sungai yang lebih umum.

“Dalam revisi itu ada pengaturan terkait larangan alat tangkap destruktif, ukuran mata jaring, hingga upaya mencegah overfishing yang dapat mengganggu habitat pesut,” jelas dia.

Selain itu, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan rencana aksi terkait pengaturan transportasi sungai, termasuk jalur kapal, kedalaman alur sungai, hingga pembatasan jumlah kapal yang melintas di kawasan habitat pesut.

Akan tetapi, menurut Daniela, persoalan terbesar saat ini bukan lagi kekurangan regulasi, melainkan lemahnya implementasi dan pengawasan di lapangan.

Salah satu contoh, masih adanya aktivitas tongkang yang melintas di anak sungai yang seharusnya dibatasi demi menjaga habitat Pesut Mahakam.

Padahal, secara normatif pengaturan lalu lintas sungai telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012.

“Lemahnya pengawasan membuat aturan tersebut belum berjalan optimal,” sebutnya.

Untuk diketahui, kawasan konservasi Pesut Mahakam sendiri saat ini mencakup 27 desa dengan pembagian zona konservasi, mulai dari zona inti, zona perlindungan penuh, hingga zona terbatas yang masih memungkinkan aktivitas masyarakat secara berkelanjutan.

Awalnya, kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan cadangan konservasi oleh Pemerintah Kabupaten Kukar pada 2020 sebelum kemudian ditingkatkan statusnya menjadi kawasan konservasi nasional oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Status tersebut menjadikan kawasan Pesut Mahakam sebagai satu-satunya kawasan konservasi air tawar di Indonesia di antara 11 kawasan konservasi nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *