Bupati Dorong Badan Usaha Salurkan Zakat Melalui Baznas Kukar

Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri saat menunaikan zakat kepada Baznas Kukar. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri saat menunaikan zakat kepada Baznas Kukar. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri mendorong seluruh badan usaha yang beroperasi di kecamatan-kecamatan untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar.

Ia menjelaskan bahwa zakat pada hakikatnya merupakan hak orang lain yang harus dikeluarkan dari harta yang dimiliki.

Read More
banner 300x250

Oleh karena itu, pengelolaan dan penyalurannya perlu dilakukan secara sistematis agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, selama ini salah satu alasan badan usaha belum maksimal menyalurkan zakat melalui Baznas adalah adanya asumsi bahwa dana zakat yang disetorkan akan dikumpulkan di tingkat kabupaten, kemudian dilaporkan ke provinsi sebelum akhirnya dibagikan kembali.

Hal tersebut membuat sebagian perusahaan ragu karena tidak mengetahui secara pasti apakah zakat tersebut akan kembali ke wilayah tempat mereka beroperasi.

Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, pemerintah daerah bersama Baznas Kukar telah menyepakati skema penyaluran zakat yang lebih transparan dan berbasis wilayah.

“Zakat yang dibayarkan oleh badan usaha akan disalurkan di lokasi tempat badan usaha itu beroperasi,” jelas dia, Sabtu (7/3/2026).

Sebagai contoh, jika perusahaan beroperasi di wilayah Kota Bangun atau daerah lainnya, maka penyaluran zakat akan difokuskan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan atau yang dikenal sebagai ring satu.

Ia menyebut skema ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan perusahaan sekaligus memperkuat dampak sosial bagi masyarakat di sekitar aktivitas industri.

Kebijakan tersebut juga telah memiliki dasar hukum melalui Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan zakat di Kabupaten Kukar.

Melalui regulasi itu, pemerintah daerah berharap badan usaha dapat lebih aktif menyalurkan zakatnya melalui Baznas sehingga pengelolaannya lebih terarah dan terorganisir.

Dia bahkan mengimbau seluruh perusahaan, termasuk yang bergerak di sektor minyak dan gas seperti kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), untuk terhubung dengan Baznas Kukar dalam penyaluran zakat.

Selain itu, ia mengusulkan agar penyaluran zakat dilakukan melalui sistem payroll, yakni pemotongan langsung saat pembayaran gaji karyawan yang memenuhi kewajiban zakat.

Dengan mekanisme tersebut, proses penghimpunan zakat dinilai akan lebih mudah, transparan, dan berkelanjutan.

“Kami mengimbau, bahkan kalau diperbolehkan statusnya memerintahkan kepada seluruh badan usaha di Kukar untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas, dan harapannya bisa dilakukan langsung melalui sistem payroll pada saat pembayaran gaji,” tutur Aulia.

Dia berharap langkah yang lebih sistematis dan terorganisir dalam pengelolaan zakat ini dapat berjalan dengan baik melalui dukungan seluruh pemangku kepentingan, khususnya dunia usaha.

Ia optimistis jika seluruh pihak memiliki komitmen yang sama, maka pengumpulan zakat di Kukar dapat meningkat secara signifikan.

“Harapan kita di tahun ini angka pengumpulan zakat melalui Baznas bisa kita tingkatkan, sehingga manfaat yang disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan juga semakin banyak,” pungkasnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *