KUKAR, LINGKARKALTIM: Potensi pengumpulan zakat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sangat potensial, yakni dapat menyentuh angka Rp1,6 Triliun.
Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri, menegaskan potensi zakat sangat besar, terutama dengan banyaknya perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
Namun, realisasi penghimpunan zakat yang tercatat melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kutai Kartanegara (Baznas Kukar) masih jauh dari potensi yang ada.
Ia menjelaskan, meski estimasi potensi zakat mencapai sekitar Rp1,6 triliun setiap tahun, tetapi berdasarkan data Baznas, jumlah zakat yang berhasil dihimpun pada tahun 2025 baru sekitar Rp9,9 miliar.
Melihat besarnya selisih antara potensi dan realisasi tersebut, dia mendorong agar perusahaan dapat memfasilitasi pemotongan zakat mal secara langsung dari gaji karyawan yang telah memenuhi kewajiban zakat.
Aulia berharap mekanisme tersebut dapat dilakukan oleh pihak perusahaan dan selanjutnya disalurkan melalui Baznas Kukar agar pengelolaannya lebih terorganisir.
“Kami berharap potongan zakat mal dari gaji karyawan bisa dipotong langsung oleh perusahaan dan disalurkan kepada Baznas Kabupaten Kutai Kartanegara,” ucap dia, Sabtu (7/3/2026).
Ia menerangkan, zakat yang dihimpun tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program sosial, khususnya pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di wilayah sekitar operasi perusahaan atau ring satu.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, telah memiliki dasar hukum melalui Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan zakat di Kabupaten Kukar.
Melalui regulasi itu, pemerintah daerah berharap seluruh badan usaha dapat lebih aktif menyalurkan zakatnya melalui Baznas, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ketika ini bisa terselenggara dengan baik, maka spirit kita untuk mengurangi angka kemiskinan, terutama di ring satu tempat badan usaha beroperasi, bisa kita lakukan,” kata Aulia.
Untuk memudahkan koordinasi antara perusahaan dan pengelola zakat, pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah tersedia di setiap kecamatan.
UPZ tersebut dapat menjadi penghubung antara perusahaan dengan Baznas, terutama dalam hal administrasi dan mekanisme penyaluran zakat.
“UPZ-UPZ itu ada di kecamatan masing-masing dan bisa berkomunikasi langsung dengan bagian keuangan perusahaan. Teknisnya bisa diatur dan diadministrasikan dengan baik,” tuturnya.
Aulia juga memastikan pengelolaan zakat yang dihimpun akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat mengetahui ke mana dana zakat tersebut disalurkan.
Ia mengatakan, pengelolaan zakat nantinya akan terintegrasi dengan berbagai program pemerintah daerah, termasuk inisiatif pengentasan kemiskinan seperti program Rumah Besar Pengentasan Kemiskinan (RBPK) yang juga melibatkan berbagai pihak melalui forum tanggung jawab sosial perusahaan (TJSL).
“Semua ini akan kita integrasikan sehingga program zakat dapat berjalan sejalan dengan program pemerintah daerah dalam mengurangi angka kemiskinan,” tegas dia.
Ia berharap gerakan penyaluran zakat melalui Baznas Kukar dapat mulai diinisiasi sejak bulan Ramadan.
Dia pun mengimbau pimpinan perusahaan untuk mengajak para pekerjanya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi tersebut, baik zakat mal maupun zakat fitrah.
Menurutnya, dengan jumlah pekerja yang sangat besar di sektor migas, pertambangan, dan perkebunan, potensi penghimpunan zakat di Kukar sebenarnya sangat besar jika dikelola secara terorganisir.
“Kalau ini kita kumpulkan dari seluruh perusahaan migas, pertambangan, dan perkebunan, hasilnya akan sangat luar biasa,” pungkas Aulia. (ASR)










