Kewajiban Plasma 20 Persen Perusahaan Perkebunan, Ketua DPRD Kukar: Harus Menyejahterakan Rakyat

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan kewajiban kemitraan atau pola plasma perusahaan perkebunan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan bahwa persoalan kewajiban kemitraan 20 persen menjadi perhatian serius, karena menyangkut langsung kesejahteraan masyarakat.

Read More
banner 300x250

“Ini tentu menjadi perhatian kami, karena DPRD harus bekerja untuk rakyat. Salah satu yang kami soroti adalah pola kemitraan sesuai dengan peraturan kementerian yang mewajibkan 20 persen,” ucap dia usai RDP, Rabu (18/2/2026).

DPRD Kukar bersama pemerintah daerah akan melakukan cross-check untuk memastikan seluruh perusahaan benar-benar telah memenuhi kewajiban tersebut.

Berdasarkan hasil sementara, Dinas Perkebunan Kukar membutuhkan waktu sekitar tiga minggu untuk melakukan verifikasi menyeluruh.

“Verifikasi ini penting untuk memastikan perusahaan mana saja yang sudah memenuhi 20 persen dan mana yang belum,” kata Yani.

Dia mengungkapkan, di Kukar terdapat 60 lebih perusahaan perkebunan yang aktif beroperasi.

Seluruhnya akan diverifikasi untuk memastikan realisasi kewajiban kemitraan 20 persen, yang selama ini dikenal sebagai pola plasma.

Ia menjelaskan, dalam regulasi memang terdapat opsi pola kemitraan alternatif apabila kewajiban 20 persen belum dapat dipenuhi secara langsung.

Meskipun demikian, kompensasi yang diberikan harus memiliki nilai setara berdasarkan hitungan per hektar.

Untuk data sementara, salah satu perusahaan sebagai sampel yakni PT. Rea Kaltim Plantations tercatat memiliki kewajiban sekitar 4.000 hektar untuk memenuhi ketentuan 20 persen kemitraan.

“Artinya, perusahaan bersama pemerintah kabupaten perlu mencarikan solusi, termasuk menghitung nilai kompensasi dalam pola kemitraan lain yang setara dengan 4.000 hektare tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa itu baru satu perusahaan, sementara masih terdapat lebih dari 60 perusahaan lainnya yang akan diberlakukan proses serupa.

DPRD Kukar, lanjut Yani, ingin memastikan sektor perkebunan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar, tidak hanya bagi perusahaan semata.

Selain berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah melalui mekanisme bagi hasil, sektor perkebunan juga menjadi instrumen nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di sekitar wilayah operasional.

Dia menjelaskan, kerja pengawasan ini akan dilakukan secara bertahap dan berbasis data.

DPRD Kukar bersama pemerintah daerah akan memastikan kejelasan data terkait realisasi kewajiban plasma sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kita mulai dengan memastikan data yang jelas, berapa yang sudah terpenuhi dan berapa yang belum. Yang belum wajib dipenuhi, dan jika ada kendala, maka akan kita carikan solusi bersama,” pungkas dia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *