Bapenda Kukar Pastikan Retribusi Tangga Arung Square Dibayar Digital

Kepala Bapenda Kukar Dr.  Bahari Jokosusilo. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Kepala Bapenda Kukar Dr.  Bahari Jokosusilo. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan seluruh transaksi pembayaran retribusi di kawasan Tangga Arung Square (TAS) dilakukan secara digital guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Dr. Bahari Jokosusilo menegaskan bahwa sistem pembayaran non-tunai diterapkan untuk mencegah potensi penyimpangan serta memastikan seluruh penerimaan langsung masuk ke kas daerah.

Read More
banner 300x250

Dengan sistem ini, tidak ada transaksi yang diterima secara langsung oleh petugas di lapangan.

“Kita mendorong semua transaksi pembayaran retribusi dilakukan secara digital. Jadi tidak ada pembayaran tunai. Semua langsung masuk ke kas daerah melalui bank,” ucap dia, Jumat (6/2/2026).

Ia menyebut, langkah ini juga sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan retribusi di kawasan TAS.

Dia memastikan seluruh mekanisme pembayaran telah diatur secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bapenda Kukar mencatat, tingkat kepatuhan pembayaran retribusi sebelumnya tergolong baik.

Berdasarkan hasil rekonsiliasi penerimaan tahun lalu, pendapatan dari sektor retribusi pasar telah mencapai sekitar Rp1 miliar, bahkan sebelum adanya optimalisasi kawasan TAS.

Dengan beroperasinya TAS sebagai pusat aktivitas ekonomi baru, Joko optimistis pendapatan daerah akan meningkat signifikan.

Ia menilai kawasan tersebut memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Adanya Tangga Arung ini tentu bisa menambah penerimaan dan berpotensi berlipat-lipat ke depan,” kata Joko.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah merevisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tarif retribusi, sehingga besaran tarif kini telah jelas dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan.

Dalam regulasi tersebut, tarif dibedakan berdasarkan skala usaha, mulai dari pelaku UMKM hingga pelaku usaha yang lebih besar.

Dia menjelaskan, kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada pelaku UMKM.

Selain memberikan kepastian tarif, pemerintah juga memberikan insentif tertentu agar pelaku usaha kecil tetap mampu berkembang.

“Kita ingin Tangga Arung ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga benar-benar mendorong perekonomian masyarakat, khususnya UMKM,” tutupnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *