KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong secara resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Takmir Masjid Al-Qadar masa bakti 2025–2029.
Keputusan tersebut diambil usai pelaksanaan mediasi antara jamaah Masjid Al-Qadar, pengurus takmir, serta pihak Yayasan Al-Qadar yang digelar di BPU Melayu pada Rabu (4/2/2026).
Plt. Lurah Melayu, Lenny Dharmayanti menjelaskan bahwa pencabutan SK dilakukan sebagai tindak lanjut atas dinamika dan tuntutan jamaah yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
SK yang dicabut bernomor B/17/0/400/8.2.3/09/2025 tentang Kepengurusan Takmir Masjid Al-Qadar, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, masa bakti 2025–2029.
“Kami dari Kelurahan Melayu secara resmi mencabut atau menggugurkan SK kepengurusan Takmir Masjid Al-Qadar. Selanjutnya, kami akan menerbitkan SK baru setelah ada hasil rapat yayasan atau pemilihan ulang kepengurusan masjid yang terbaru,” ucap dia.
Ia menjelaskan, pemerintah kelurahan tidak akan mengeluarkan SK baru sebelum menerima hasil resmi dari yayasan atau mekanisme pemilihan ulang yang disepakati.
Setelah itu, barulah kepengurusan baru akan dilegalkan secara administratif oleh kelurahan.
Dia mengungkapkan, akar permasalahan yang memicu polemik di Masjid Al-Qadar berawal dari sedikitnya delapan poin keluhan jamaah.
Di antaranya adalah mundurnya sejumlah pengurus dan imam masjid, keterlambatan pembayaran tagihan PDAM dan listrik, hingga keterlambatan pembayaran gaji petugas masjid.
Selain itu, jamaah juga mempersoalkan perubahan masa bakti kepengurusan dari dua tahun menjadi empat tahun tanpa sepengetahuan jamaah turut menjadi sorotan, begitu pula dengan pelayanan Rukun Kematian Masjid (RKM) yang dinilai tidak optimal dan santunan yang tidak menentu.
“Permasalahan-permasalahan inilah yang kemudian menjadi bahan mediasi hari ini. Dari situ muncul ketidakpercayaan jamaah terhadap kepengurusan,” jelas Lenny.
Dia menerangkan, mosi tidak percaya yang disampaikan jamaah erat kaitannya dengan persoalan transparansi keuangan.
Jamaah menilai tidak adanya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan masjid sehingga memicu keresahan dan tuntutan perubahan kepengurusan.
“Intinya jamaah menuntut transparansi, terutama terkait keuangan. Karena merasa tidak ada keterbukaan, maka timbul ketidakpercayaan terhadap kepengurusan takmir,” tegasnya.
Dengan dicabutnya SK tersebut, Lenny memastikan bahwa per hari ini kepengurusan Takmir Masjid Al-Qadar masa bakti 2025–2029 secara resmi telah didemisionerkan.
Pemerintah kelurahan kini menunggu langkah dari yayasan dan jamaah untuk menyusun kepengurusan baru melalui musyawarah atau pemilihan ulang.
Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Al-Qadar periode 2025–2029 yang telah didemisionerkan, Hendri Saputra menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ia menilai hasil mediasi sebagai langkah yang baik untuk perbaikan ke depan.
“Alhamdulillah, hasil hari ini cukup bagus. Ya semoga yang pengurus yang baru ini nanti di Yayasan itu semoga lebih bagus lagi daripada yang kemarin-kemarin,” kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menerima sepenuhnya keputusan pencabutan SK tersebut.
“Alhamdulillah menerima, Insyaallah hebat (kedepannya), aman aja, Insyaallah,” pungkas Hendri. (ASR)










