KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Koperasi dan UKM (Diskop-UKM) memberikan klarifikasi tegas terkait informasi pendaftaran tenant Pujasera di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Kota.
Kepala Bidang Pemberdayaan UKM, Fathul Alamin menegaskan bahwa hingga saat ini pendaftaran UMKM belum dibuka, karena pemerintah daerah masih mematangkan konsep pengelolaan kawasan tersebut.
“Sehingga belum bisa menyampaikan secara pasti kapan pendaftaran dibuka. Yang jelas, rencananya akan dibuka setelah Lebaran, dan pendaftaran UMKM itu harusnya dilakukan sebelum RTH Pujasera diresmikan,” ucap dia, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan rencana sementara, ia menjelaskan RTH Pujasera dijadwalkan dibuka pada April, sehingga proses pendaftaran tenant UMKM akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum peresmian tersebut.
“Untuk menjawab keresahan masyarakat, kami sampaikan rencananya RTH Pujasera itu dibuka bulan April. Artinya, pendaftaran UMKM akan dilakukan sebelum itu,” jelas Fathul.
Dia menekankan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun UMKM yang ditetapkan sebagai tenant.
Ia juga membantah keras informasi yang menyebutkan sudah ada pelaku usaha yang mengisi atau menempati lokasi Pujasera.
“Perlu kami luruskan, sampai dengan hari ini pemerintah melalui Diskop-UKM belum membuka pendaftaran dan belum ada UMKM yang ditetapkan. Jadi kalau ada yang bilang sudah ada yang mengisi, itu tidak benar,” tegasnya.
Tak hanya itu, Diskop-UKM Kukar juga memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran nantinya tidak dipungut biaya apa pun.
Fathul meminta masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah dan meminta sejumlah uang.
“Kalau ada yang menyampaikan harus bayar sekian-sekian, itu juga tidak benar. Sampai dengan proses pendaftaran berakhir, kami pastikan tidak akan ada pungutan biaya satu rupiah pun,” kata dia.
Menurutnya, apabila terdapat kebijakan terkait sewa tenant, maka mekanismenya hanya berlaku setelah UMKM resmi menempati lokasi dan dilakukan secara transparan melalui setoran langsung ke Kas Daerah, bukan kepada petugas maupun pihak perorangan.
“Kalaupun nanti ada rencana sewa tenant, itu setelah UMKM menempati lokasi, dan pembayarannya resmi disetor langsung ke kas daerah, bukan ke petugas atau individu,” sebut Fathul.
Dia berharap klarifikasi ini dapat menenangkan masyarakat sekaligus mencegah munculnya praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang merugikan pelaku UMKM.
Diskop-UKM Kukar, kata Fathul, berkomitmen menjadikan Pujasera sebagai ruang usaha yang adil, transparan, dan benar-benar berpihak pada pengembangan UMKM lokal.
“Kami minta bantuan teman-teman media untuk menyampaikan informasi ini ke masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya. (ASR)










