Polres Kukar Bongkar Jaringan Narkotika Antarwilayah, Sita Lebih dari 1,3 Kilogram Sabu

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kukar. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kukar. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar.

Dua orang pria berinisial F (35) dan G (35) berhasil diamankan dalam pengungkapan berantai yang melibatkan wilayah Kukar dan Kota Samarinda, dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 1,3 kilogram.

Read More
banner 300x250

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka F pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, berdasarkan hasil penyelidikan intensif tim opsnal Satresnarkoba.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus narkotika diduga jenis sabu dengan berat total 263,62 gram yang dibawa tersangka,” ungkap dia, Kamis (22/1/2026).

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa enam bungkus mie instan, dua plastik hitam, satu unit handphone Redmi warna hitam, uang tunai Rp5 juta, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru tua dengan nomor polisi KT 6253 CAR, serta satu bungkus rokok.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka F mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G, yang bekerja sama dengan L, keduanya berdomisili di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Berbekal pengakuan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan kasus.

Sekitar dua jam kemudian, pukul 20.30 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka G di kontrakannya yang beralamat di Gang Haji Salman RT 10, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang jauh lebih besar.

“Di tempat tinggal tersangka G, kami mengamankan 16 bungkus sabu dengan berat total 1.081,38 gram, beserta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi narkotika,” jelas Khairul.

Barang bukti tambahan yang diamankan meliputi enam bundle plastik klip, satu unit alat press plastik, bong dari botol plastik bekas, dua korek api gas, dua pipet kaca, dua timbangan digital, sendok takar sabu, ikatan sendok plastik bening, plastik hijau berlogo tikus, handphone Vivo warna ungu, uang tunai Rp1,7 juta, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi KT 1614 IM.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial L telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka F dan G dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda minimal Rp2 miliar.

Dia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kukar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan antarwilayah.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *