UMSK Kukar 2026 Alami Kenaikan

Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2026 dipastikan mengalami kenaikan di seluruh sektor.

Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri menjelaskan, untuk tahun 2026 terdapat delapan sektor usaha yang masuk dalam penetapan UMSK di daerah.

Read More
banner 300x250

Seluruh sektor tersebut mengalami penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, asosiasi, dan perwakilan pekerja.

“Untuk UMSK, ada delapan sektor yang kita tetapkan. Masing-masing sektor mengalami kenaikan dengan besaran yang berbeda, sesuai dengan indeks dan koefisien yang disepakati,” ungkap dia kepada awak media, Selasa (23/12/2025).

Adapun sektor perkebunan kelapa sawit mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp3.841.707 menjadi Rp4.060.684 pada tahun 2026.

Dengan indeks dan nilai alfa sebesar 0,7, sektor ini mengalami kenaikan sebesar Rp218.977.

Sementara itu, sektor pertambangan batu bara naik dari Rp3.841.707 menjadi Rp4.082.582.

Untuk sektor pertambangan gas alam, UMSK ditetapkan naik menjadi Rp4.104.095 dari angka yang sama pada tahun sebelumnya.

Kenaikan serupa juga berlaku pada sektor jasa penunjang pertambangan migas yang pada 2026 ditetapkan sebesar Rp4.104.095.

Sektor industri kapal dan perahu mengalami penyesuaian menjadi Rp4.039.170, sedangkan sektor pertambangan minyak bumi ditetapkan dengan UMSK sebesar Rp4.104.095.

Selain itu, sektor pemanen kayu juga termasuk dalam delapan sektor yang ditetapkan UMSK-nya untuk tahun 2026.

Ia menerangkan, pada tahun 2025 lalu UMSK untuk delapan sektor tersebut masih berada pada angka yang sama. Namun, pada tahun 2026 terjadi perbedaan besaran upah antar sektor.

“Perbedaannya di tahun 2026, Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdiri dari seluruh stakeholder menyepakati koefisien yang berbeda-beda, berdasarkan tingkat perkembangan usaha dan jenis usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelas Aulia.

Menurut dia, perbedaan koefisien tersebut menghasilkan angka UMSK yang tidak sama antar sektor.

Meski demikian, selisih kenaikan antar sektor tidak terlalu jauh. Penyesuaian itu dilakukan untuk mencerminkan kondisi riil masing-masing sektor usaha di Kukar.

“Ini menunjukkan bahwa ada beberapa sektor yang memang masih menjadi sektor primadona di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tuturnya.

Pemkab Kukar berharap dengan penetapan UMSK 2026 yang lebih proporsional dan berbasis kondisi sektor usaha, kesejahteraan pekerja dapat meningkat tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. Selanjutnya, seluruh usulan UMSK ini akan menunggu penetapan resmi dari Pemerintah Provinsi Kaltim. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *