KUKAR, LINGKARKALTIM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan factory sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan dan dinyatakan lengkap oleh tim penyidik.
Penahanan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) oleh Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar.
Empat tersangka tersebut yakni (ENS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar, (S) Komisaris CV Pradah Etam Jaya, (EH) Project Manager CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong sekaligus beneficial owner atau pihak yang diduga menerima manfaat dalam proyek, serta (AMA) Direktur Cabang CV Pradah Etam Jaya sebagai pihak penyedia pekerjaan.
Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, terhitung 4–23 Desember 2025.
Plh. Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko menjelaskan bahwa keputusan penyidik menahan para tersangka didasarkan pada ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
Ia menegaskan, penyidik menilai seluruh syarat objektif dan subjektif penahanan terpenuhi.
“Para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun,” ucap dia kepada awak media di Kantor Kejari Kukar, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemanggilan, pemeriksaan, serta gelar perkara (ekspose) di internal Kejari Kukar rampung.
“Sudah melalui rangkaian ekspose bersama pimpinan. Dari hasil itu, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Heru.
Dia mengatakan bahwa penyidikan kasus pembangunan factory sharing ini telah berlangsung beberapa bulan sebelum penetapan tersangka.
“Alhamdulillah tim penyidik telah melakukan penyelidikan beberapa bulan ini, dan prosesnya sampai hari ini memasuki tahap penahanan tersangka,” ujarnya.
Proyek factory sharing Sentra UKM Jonggon Jaya tersebut diketahui merupakan program peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro.
Namun, indikasi penyimpangan muncul setelah penyidik mendapati dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dan dugaan pengaturan proyek yang melibatkan pejabat PPK dan pihak swasta.
Kejari Kukar menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 18 UU Tipikor terkait perampasan hasil kejahatan, ditambah Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman pidana untuk pasal-pasal tersebut minimal 5 tahun penjara.
Heru menegaskan, penyidik kini akan mempercepat proses penyelesaian berkas untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan
“Penahanan ini penting agar penyidikan berjalan cepat dan efektif,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, mengingat proyek factory sharing tersebut bersentuhan langsung dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai aturan dan transparan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas setiap dugaan penyimpangan yang melibatkan dana publik,” pungkasnya. (ASR)










