KUKAR, Lingkarkaltim : Sebanyak 52 poket sabu sabu dengan berat 23,04 gram berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Kota Bangun, pada Kamis (2/5/2024).
Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko mengatakan, kasus peredaran barang haram tersebut berhasil diungkap berkat adanya laporan masyarakat, bahwa di desa Kota Bnagun III sering dijadikan tempat transaksi. Berawal dari informasi tersebut jajaran Polsek Kota Bangun Darat langsung melakukan penyelidikan, dan mencurigai salah satu ruamah.
“kami mencurigai salah satu rumah di desa tersebut dan didapati seorang laki-laki berinisial DDT, serta melakukan penggeledahan,” kata Suyoko
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 52 poket sabu-sabu dengan berat 23,04 gram yang dibalut menggunakan tisu, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi sabu sabu.
Sementara pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Kota Bangun, untuk dapat diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat 92) UU RI No 35/2009, tentang narkotika. (kik)










