Dipicu Persoalan Perselingkuhan, Pria 43 Tahun di Kukar Diamankan atas Dugaan KDRT

Pelaku Saat Diamankan Polsek Muara Kaman (Dok. Polsek Muara Kaman)
Pelaku Saat Diamankan Polsek Muara Kaman (Dok. Polsek Muara Kaman)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial BH (43) diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, L (43), akibat persoalan tuduhan perselingkuhan.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin membenarkan kejadian tersebut. Ia menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di rumah pasangan suami istri itu pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 00.05 WITA. Saat kejadian, korban tengah beristirahat di kamar bersama terduga pelaku.

Read More
banner 300x250

“Namun, situasi berubah ketika korban tiba-tiba dibangunkan. Terduga pelaku diduga langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong pada bagian kepala korban,” ujarnya Jum’at (6/11/2026).

Aksi kekerasan itu kemudian berlanjut. Korban diduga ditarik dan diseret menuju kamar mandi, bahkan dipaksa untuk mandi. Di lokasi tersebut, terduga pelaku kembali melakukan kekerasan dengan memukul punggung korban menggunakan gayung.

“Tak hanya itu, sejumlah pukulan menggunakan tangan kosong juga diduga diarahkan ke bagian pelipis, bahu, dan wajah korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami rasa sakit di sejumlah bagian tubuhnya,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan tersebut dipicu tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan suaminya. Merasa tidak terima atas perlakuan yang dialaminya, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kaman.

“Menindaklanjuti laporan itu, kami melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Polisi kemudian mengamankan BH serta memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut,” ungkapnya.

Dalam proses penanganan kasus, petugas turut mengamankan satu lembar hasil visum et repertum sebagai barang bukti untuk mendukung pembuktian dugaan tindak pidana yang terjadi.

Atas perbuatannya, BH disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Saat ini, perkara tersebut ditangani Polsek Muara Kaman untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ahk)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *