KUKAR, LINGKARKALTIM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar memastikan Raperda penyelenggaraan urusan perhubungan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kukar Erwin, saat memimpin RDP terkait raperda penyelenggaraan urusan perhubungan, di ruang Komisi I DPRD Kukar, Senin (2/11/2026).
Ia mengatakan, raperda ini sangat penting untuk segera disahkan. Pasalnya penyusunan Perda tidak cukup hanya menghasilkan aturan tertulis. Setiap ketentuan perlu memiliki dasar hukum yang kuat, didukung kesiapan sumber daya manusia, serta dilengkapi mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang jelas.
“Hal ini menjadi penting karena sektor perhubungan Kukar menghadapi persoalan yang beragam, mulai dari parkir liar, kendaraan dengan muatan berlebih, pengaturan kendaraan berat saat melintasi jembatan, hingga aktivitas angkutan sungai di sepanjang Mahakam,” katanya.
Dalam hal ini, pihaknya ingin memastikan seluruh persoalan di sektor perhubungan dapat ditangani secara terarah dan memiliki payung hukum yang jelas.
Sehingga, regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dapat diterapkan di lapangan.
Menurutnya, pengaturan sektor perhubungan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Terlebih, Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki wilayah yang luas dengan karakteristik transportasi yang beragam, baik melalui jalur darat maupun sungai.
Ia juga menilai, koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, serta aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam implementasi Perda tersebut.
Pengawasan yang konsisten diperlukan agar setiap ketentuan dapat berjalan efektif dan tidak hanya berlaku pada awal penerapannya.
Selain itu, kesiapan sumber daya manusia dan sarana pendukung juga harus menjadi perhatian. Sebab, tanpa dukungan petugas yang kompeten serta fasilitas yang memadai, pelaksanaan regulasi dikhawatirkan tidak berjalan optimal.
Ia berharap, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Urusan Perhubungan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, aplikatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Harapan kami, Perda ini nantinya benar-benar bisa menjadi solusi terhadap berbagai persoalan transportasi di Kukar. Bukan sekadar aturan, tetapi ada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, terutama dalam menciptakan transportasi yang tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (adv/riz)










