Pemkab Kukar Dorong Perusahaan dan Koperasi Pahami Regulasi, Cegah Risiko Hukum

Focus Group Discussion (FGD) bertema “Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara”, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Jalan Pesut Nomor 1, Tenggarong, Rabu (21/10/2026). (Dilla/lingkarkaltim)
Focus Group Discussion (FGD) bertema “Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara”, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Jalan Pesut Nomor 1, Tenggarong, Rabu (21/10/2026). (Dilla/lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong perusahaan daerah, koperasi, badan usaha milik desa (BUMDes), dan pelaku usaha lainnya untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.

Langkah ini dinilai penting agar kegiatan usaha berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mencegah konflik kepentingan, kecurangan (fraud), serta potensi persoalan hukum.

Read More
banner 300x250

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara”, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Jalan Pesut Nomor 1, Tenggarong, Rabu (21/10/2026).

Sunggono mengapresiasi pelaksanaan FGD yang menjadi ruang bagi pengelola badan usaha untuk memperdalam pemahaman mengenai tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) serta kepatuhan terhadap hukum.

Menurutnya, pemahaman regulasi sangat dibutuhkan agar pengelola perusahaan dapat mengambil keputusan dan menjalankan kegiatan usaha dengan lebih percaya diri, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai ada perusahaan daerah, koperasi, dan lainnya di wilayah kita yang merasa dikriminalisasi karena ketidaktahuan dalam memahami regulasi yang ada,” ujarnya.

Ia berharap materi yang disampaikan para narasumber dapat menjadi referensi bagi peserta dalam menjalankan usaha di bidang masing-masing. Dengan pemahaman yang memadai, pengelola badan usaha diharapkan mampu mengantisipasi risiko hukum sejak awal dan menerapkan tata kelola yang bertanggung jawab.

Kegiatan yang digelar Kejari Kukar tersebut turut menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi hukum, akademisi, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Peserta berasal dari berbagai unsur dunia usaha, termasuk BUMN, BUMD, BUMDes, koperasi, dan sektor perbankan.

Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, dalam sambutannya menekankan pentingnya sistem pengawasan dan pengendalian internal untuk mencegah konflik kepentingan, kecurangan, hingga potensi tindak pidana korupsi.

“FGD tidak hanya menjadi forum penyampaian materi, tetapi dimanfaatkan peserta untuk bertukar pengalaman, menyampaikan kendala, dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi dalam menjalankan usaha,” ucapnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Kukar berharap sinergi dengan aparat penegak hukum dan pelaku usaha semakin kuat. Penerapan tata kelola yang baik dan kepatuhan hukum diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga keberlangsungan perusahaan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kukar. (Adv/dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *