KUKAR, LINGKARKALTIM: Kabar baik bagi orang tua di Kutai Kartanegara (Kukar). Kini, pengurusan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir bisa lebih mudah melalui layanan yang disediakan di rumah sakit.
Lewat kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dengan rumah sakit umum daerah (RSUD), masyarakat tidak perlu lagi repot datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus dokumen anak.
Layanan ini mencakup penerbitan akta kelahiran, pembaruan Kartu Keluarga (KK), hingga pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan begitu, orang tua bisa lebih fokus merawat buah hati setelah persalinan tanpa harus disibukkan dengan urusan administrasi kependudukan.
Asisten II Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iriyanto, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan memangkas proses pengurusan dokumen agar lebih praktis dan cepat bagi masyarakat.
Melalui mekanisme ini, pihak rumah sakit membantu pengajuan dokumen kepada Disdukcapil. Dengan demikian, identitas kependudukan bayi dapat segera diproses setelah kelahiran.
“Intinya, jika ada ibu yang melahirkan di rumah sakit tersebut, bayinya sudah langsung mendapatkan akta kelahiran, KK yang dimutakhirkan dan KIA,” ujar Iriyanto, Selasa (20/10/2026).
Tak hanya untuk bayi baru lahir, kerja sama tersebut juga mencakup pengurusan akta kematian bagi pasien yang meninggal dunia di rumah sakit. Setelah rumah sakit menerbitkan surat keterangan kematian, data pasien dapat diteruskan kepada Disdukcapil melalui narahubung yang telah ditunjuk.
Dengan alur pelayanan tersebut, akta kematian bisa diterbitkan dalam hitungan jam. Keluarga yang ditinggalkan pun tidak perlu mengurus dokumen itu secara terpisah ke kantor Disdukcapil.
“Dalam hitungan jam, sudah bisa diterbitkan akta kematiannya, sehingga tidak merepotkan ahli warisnya untuk mengurus akta kematian,” jelasnya.
Iriyanto menambahkan, dokumen yang telah selesai diproses akan dikirimkan dalam bentuk salinan digital. Selanjutnya, pihak rumah sakit dapat mencetak dokumen tersebut untuk diserahkan kepada keluarga pasien.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Ismi Mufiddah, menyebut kerja sama antara rumah sakit dan Disdukcapil untuk mempermudah pengurusan dokumen kependudukan sebenarnya telah diterapkan sebelumnya, termasuk di RSUD Aji Muhammad Parikesit.
“Setahu saya, dulu di Parikesit sudah ada MoU dengan Disdukcapil,” ungkap Ismi pada Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, kerja sama dengan fasilitas kesehatan memang diperlukan agar pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan lebih cepat, terutama bagi bayi yang baru lahir.
“Biasanya Disdukcapil itu kalau ada fasilitas kesehatan ya kerja sama, karena memang maksudnya supaya bayi baru lahir itu, selain keterangan lahir, pengurusan KTP, akta kelahirannya segera dibuat,” tutupnya.
Melalui layanan ini, Pemkab Kukar berharap masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan administrasi kependudukan.
Kehadiran layanan di rumah sakit juga menjadi langkah untuk mendekatkan pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen penting dengan lebih praktis, cepat, dan tanpa harus bolak-balik ke kantor Disdukcapil. (Adv/dil)










