Pjs Bupati Bambang Resmi Buka Rakor Kelancaran Pemilihan Pilkada Serentak 2024

Kesbangpol Kukar gelar rakor kelancaran pelaksanaan pilkada serentak 2024 (LK)
banner 468x60

 

KUKAR, Lingkarkaltim : Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto secara resmi membuka rapat koordinasi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serantak 2024. Kegiatan itu digelar oleh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Senin (18/11/2024).

Kegiatan itu juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) baik Kodim 0906 Kukar, Kodim Bontang, dan seluruh Kecamatan di Kukar.

Bambang Arwanto mengatakan, dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada berkualitas, aman dan lancar telah menjadi tanggung jawab bersama. Meskipun penyelenggara Pilkada ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Mari kita sukseskan dan kawal bersama sama pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini. Agar berjalan aman, kondusif dan sesuai dengan tahapannya,” katanya.

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang terdiri dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Penyelenggaraan Pilkada secara berkala merupakan suatu kebutuhan mutlak sebagai sarana demokrasi yang menjadikan kedaulatan rakyat sebagai sumber kehidupan bernegara.

Ia mengaku, tak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan pemilihan langsung tersebut disamping mempunyai nilai positif, didalamnya terdapat juga ekses terjadinya konflik, potensi ancaman, gangguan, dan tantangan yang mungkin akan menghambat kelancaran penyelenggaraannya.

“Antisipasi terhadap kerawanan harus dilakukan, baik terhadap masa kampanye, tahapan distribusi logistik, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, tahaoan rekapitulsi hingga penetapan calon terpilih,” jelasnya.

Sehingga potensi kerawanan Pilkada ini menjadi perhatian bersama, agar hal tersebut tak terjadi. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa untuk Kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban bagi Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah Memberikan Bantuan dan Fasilitas demi kesuksesan Pilkada.

“Dukungan itu ialah, penugasan personel dan penyediaan sarana ruangan pada sekretariat PPK, Panwaslu kecamatan dan PPS. Kemudian pelaksanaan sosialisasi, melakukan monitoring tahapan Pilkada,” ujarnya.

Serta, mendukung pendanaan Pilkada serentak sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD. (adv/kik)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *