Sengketa Patok Jalan Berakhir Damai, Dinas PUPR Kaltim Sepakat Cabut Pemblokiran Lahan Warga

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kaltim dan perwakilan pemilik lahan di Jalan Kurnia Makmur serta Jalan Blitar, Senin (5/10/2026).(Devi/Lingkarkaltim)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kaltim dan perwakilan pemilik lahan di Jalan Kurnia Makmur serta Jalan Blitar, Senin (5/10/2026).(Devi/Lingkarkaltim)
banner 468x60

SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyepakati pencabutan patok batas aset jalan serta permohonan pembatalan blokir sertifikat tanah milik warga di Kecamatan Loa Janan Ilir. Langkah ini diambil usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kaltim dan perwakilan pemilik lahan di Jalan Kurnia Makmur serta Jalan Blitar, Senin (5/10/2026).

Pemasangan patok secara sepihak yang memicu kekhawatiran warga Kelurahan Harapan Baru dan Simpang Tiga tersebut diakui merupakan kekeliruan teknis saat pendataan awal aset di lapangan.

Read More
banner 300x250

Sekretaris Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim, Abdurrahman mengonfirmasi bahwa penarikan patok-patok batas lahan akan diselesaikan dalam tenggat waktu yang telah disepakati bersama.

“Sudah selesai dan sepakat, kami dari Dinas PUPR akan mencabut dan menyelesaikan patok-patok yang ada kesalahan dari kami. Kami cabut aja, karena jalan yang ada itu kan kita tidak tahu itu aset Pemprov atau aset kota,” ujar Abdurrahman, Senin (5/10/2026).

Abdurrahman menambahkan bahwa pencabutan fisik patok di atas tanah bersertifikat milik warga ditargetkan tuntas dalam rentang satu bulan ke depan dengan bantuan masyarakat setempat.

“Pemasangan patok itu awalnya adalah laporan dari warga kalau itu jalan Pemprov, jadi untuk awal memasang patok pengamanan aset saja. Dalam waktu dekat 30 hari ke depan bakal kami tindak lanjuti untuk patok-patok yang mereka sudah disertifikatkan itu dicabutin. Cabutan patok dan warga sendiri alhamdulillah membantu mencabut nanti, dikumpulkan di suatu tempat dan kami tinggal ambil,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Slamet Ari Wibowo menekankan pentingnya evaluasi untuk memulihkan hak keperdataan warga yang terdampak pemblokiran surat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Nanti dicabut blokirnya setelah dievaluasi dulu, karena masa sudah sertifikat terus diblokir kan kasihan karena warga ini shock dan khawatir berlebihan. Keberatan warga ini kan ternyata PUPR bersurat ke BPN untuk melakukan blokir terhadap proses aktivitas di atasnya seperti jual-beli, jadi tadi kesepakatan yang di luar sengketa akan bersurat untuk pencabutan pemblokiran,” kata Slamet Ari Wibowo.

Slamet menyebut sebanyak 28 berkas kepemilikan lahan warga terdampak oleh kebijakan tersebut, di luar area yang sedang berproses di ranah hukum.

“Kita tetap siap mendampingi termasuk apabila diperlukan dengan BPKAD terkait aset di PUPR nanti kita fasilitasi, sehingga warga tidak merasa terzalimi. Yang terdampak itu kalau tidak salah sekitar 28 surat, kalau yang di depan itu memang yayasan menggugat jadi kita tidak bisa ikut campur kalau sudah ranah hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, perwakilan warga RT 24 Kelurahan Harapan Baru, Suherman, menyambut positif titik terang yang dicapai melalui fasilitasi dewan setelah dua tahun memperjuangkan kejelasan status tanah mereka.

“Alhamdulillah dengan adanya RDP ada titik terang terkait lahan kami yang dipatok oleh PUPR. Kami beli sama warga, ada yang warisan dan masih bentuk segel, tau-tau ada patok PUPR menyatakan itu tanah pemerintah dan dibunyikan 30 meter untuk badan jalan. Kalaupun memang rencana badan jalan harusnya ada pembebasan, PUPR tidak punya bukti sama sekali dan kami semua punya surat,” ungkap Suherman.

Warga mengapresiasi mediasi legislatif yang berhasil meluruskan persoalan kepemilikan lahan tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan pada objek lain.

“Kita minta untuk menyelesaikan masalah pencabutan patok di PUPR, jalan dua tahun kami disepelekan dan akhirnya dimediasi. Mudah-mudahan dengan tempo waktu satu bulan ke depan masalah ini bisa diselesaikan. Kami mengapresiasi kehadiran pak dewan membantu kami sehingga ada titik terang,” tutup Suherman.(dev)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *