Terkendala Progres Fisik, Pemprov Kaltim Verifikasi Pembayaran 36 Proyek Lintas Tahun Anggaran

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. (Devi/Lingkarkaltim)
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. (Devi/Lingkarkaltim)
banner 468x60

SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan mekanisme verifikasi ketat terhadap pencairan anggaran 36 paket pekerjaan tahun 2025 senilai Rp132 miliar yang menyeberang ke tahun anggaran 2026. Alokasi pembayaran dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 dipastikan berjalan secara bertahap dengan mengacu pada progres realisasi fisik di lapangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menegaskan bahwa perpanjangan waktu pengerjaan proyek lintas tahun tidak secara otomatis memicu pencairan dana secara penuh kepada pihak penyedia jasa.

Read More
banner 300x250

“Pekerjaan yang melampaui tahun anggaran itu sudah ada verifikasinya, apakah bisa diperpanjang atau tidak. Kalau diperpanjang, akhir tahun lalu sudah ada adendumnya. Kontrak memang punya nilai hukum yang mengikat, tetapi realisasinya tentu sesuai dengan progres fisik yang diselesaikan,” ujar Sri Wahyuni.

Sri menjelaskan bahwa pemberian adendum perpanjangan waktu memiliki durasi bervariasi mulai dari 15 hari hingga Mei 2026, dengan pemenuhan syarat teknis sesuai Peraturan Gubernur (Pergub).

“Intinya kita sesuai dengan prosedur, ada Pergub yang membolehkan tetapi ada syaratnya. Pembayarannya tergantung realisasi progresnya,” tegasnya.

Pemberlakuan verifikasi fisik ini menjadi bagian dari penyesuaian belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026. Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 antara Pemprov dan DPRD Kaltim menetapkan nilai anggaran sebesar Rp14,33 triliun, atau mengalami penurunan sekitar Rp822,16 miliar dari APBD Murni 2026. (dev)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *