Tidak Memenuhi Quorum, Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Ditunda

Ruang Paripurna DPRD Kukar. (M. As'ari/Lingkar Kaltim)
Ruang Paripurna DPRD Kukar. (M. As'ari/Lingkar Kaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Rapat paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda pengesahan APBD Perubahan 2026 ditunda karena jumlah anggota yang hadir secara langsung tidak memenuhi ketentuan quorum, Selasa (29/9/2026).

Dari jumlah anggota yang hadir di ruang paripurna, tercatat sekitar 25 hingga 27 orang, sementara pengesahan Raperda membutuhkan sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD atau sekitar 30 orang.

Read More
banner 300x250

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan ketidakhadiran anggota melalui tatap muka menjadi persoalan karena kehadiran melalui Zoom tidak dapat dihitung sebagai bagian dari quorum berdasarkan tata tertib dewan.

“Karena alasan tidak quorum, bukan berarti Zoom itu tidak boleh. Boleh Zoom, tapi kan tidak bisa dihitung sebagai quorum karena di tata tertib kita tidak mengatur itu,” ujar dia.

Ia menjelaskan, ketentuan quorum untuk paripurna yang berkaitan dengan Raperda adalah dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.

Dengan jumlah anggota DPRD Kukar sebanyak 45 orang, maka sedikitnya 30 anggota harus hadir secara langsung untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Dalam rapat tersebut, jumlah anggota yang hadir secara langsung hanya sekitar 25 hingga 27 orang. Sementara tujuh anggota lainnya mengikuti rapat melalui Zoom.

Jika kehadiran daring tersebut ikut dihitung, jumlah anggota sebenarnya dapat memenuhi quorum.

“Ya, kalau dihitung sebenarnya dengan yang lewat Zoom itu kan bisa quorum. Tetapi di tata tertib kita kan tidak mengenal kehadiran lewat Zoom itu dihitung sebagai hitungan kehadiran, hitungan memenuhi quorum,” jelas Yani

Dia menerangkan, ketentuan tersebut harus dipatuhi untuk menjaga proses pengambilan keputusan tetap sesuai mekanisme.

“Karena di tata tertib itu sangat jelas, yang dihitung itu adalah jumlah anggota DPRD yang hadir, yang hadir di paripurna sesuai dengan kursinya kan. Sementara kursinya kan ada di DPRD, bukan kursinya ada di balik layar, kan nggak bisa,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya memutuskan menunda rapat paripurna dan menjadwalkan kembali agenda pengesahan APBD Perubahan 2026 pada hari berikutnya, Rabu (30/9/2026).

Yani berharap seluruh anggota DPRD dapat hadir sehingga ketentuan quorum dapat terpenuhi dan proses pengesahan dapat dilanjutkan.

Ia menilai pengesahan APBD Perubahan merupakan agenda yang harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran daerah dan kepentingan masyarakat.

“Kalau tidak quorum kan tidak mungkin kita gadaikan hak rakyat yang terwakili oleh anggota DPRD, kemudian itu tidak quorum kita melaksanakan,” tegas dia

Ia mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan masing-masing anggota DPRD tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.

“Alasan tidak hadir ya nggak tahu juga kami, kan itu kan masing-masing anggota DPRD,” sebut Yani.

Dia mengatakan bahwa ketentuan quorum berbeda antara paripurna yang berkaitan dengan Raperda dan agenda paripurna lainnya.

Untuk agenda di luar Raperda, ketentuan 50 persen plus satu dapat menjadi dasar pelaksanaan rapat.

Dengan jumlah anggota DPRD 45 orang, kehadiran 23 anggota sudah dapat memenuhi ketentuan tersebut.

“Tetapi kalau terkait dengan pengesahan Perda, ya ini kan butuh quorum yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan, termasuk jumlah anggota DPR-nya harus 30 orang lebih,” tuturnya.

Yani menegaskan, agenda pengesahan APBD Perubahan 2026 harus segera dituntaskan.

Ia berharap pada rapat berikutnya seluruh anggota DPRD dapat hadir sehingga proses pengesahan tidak kembali tertunda.

Menurutnya, apabila APBD Perubahan 2026 tidak disahkan, maka Kukar tidak memiliki APBD Perubahan untuk tahun anggaran tersebut.

Kondisi itu akan berpengaruh terhadap pelaksanaan berbagai program yang telah direncanakan dalam perubahan anggaran.

“Kalau besok tidak ada pengesahan APBD, berarti kan tidak ada APBD perubahan untuk tahun 2026,” kata Yani

“Sehingga kita harap ini semoga kerja sama yang baik seluruh anggota DPRD bisa, bisa betul-betul berjalan, ya. Artinya bahwa mengingat sumpah dan janji jabatan itu harus penting, sehingga harus hadirlah di forum paripurna karena ini adalah pertanggungjawaban kepada rakyat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar Rahmat Darmawan mengatakan pihaknya telah melakukan langkah untuk meningkatkan kehadiran anggota DPRD dalam berbagai agenda rapat.

Ia mengungkapkan bahwa BK telah melayangkan surat secara resmi kepada seluruh fraksi agar memperhatikan kehadiran anggota masing-masing dalam setiap rapat, baik rapat paripurna, komisi maupun rapat alat kelengkapan DPRD lainnya.

Dia mengatakan, persoalan kehadiran anggota sebelumnya juga telah menjadi keluhan dalam sejumlah rapat.

Karena itu, BK meminta fraksi mengambil langkah untuk mengingatkan sekaligus menegur anggota yang tidak aktif menghadiri rapat.

“Kita dari BK sudah melayangkan surat secara resmi ke seluruh fraksi,” tegas dia.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya BK untuk memastikan anggota DPRD lebih aktif menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.

Dia menyebut berdasarkan pengecekan terakhir, tingkat kehadiran anggota berbeda-beda di masing-masing fraksi.

“Kalau di PDI Perjuangan tadi saya lihat, sebagian besar hadir semua karena memang ada arahan dari fraksi untuk menghadir,” tutup Rahmat. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *