KUKAR, LINGKARKALTIM: Kebijakan pemerintah pusat yang menyiapkan kepastian status dan pembiayaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah disambut hangat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).
Langkah strategis ini dinilai akan membawa angin segar bagi struktur keuangan daerah, lantaran mampu memangkas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar secara signifikan.
Mulai Januari 2027, seluruh PPPK paruh waktu di daerah direncanakan beralih status menjadi PPPK penuh waktu dengan pembiayaan yang ditanggung penuh oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Keuangan dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta, Senin (14/9).
Untuk mendukung program ini, pemerintah pusat bahkan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun dengan opsi penyesuaian sesuai kebutuhan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, mengungkapkan bahwa porsi belanja pegawai dalam APBD Kukar saat ini menempati porsi yang terbilang besar, yakni berkisar antara Rp2,2 triliun hingga Rp2,4 triliun.
Dari keseluruhan jumlah pegawai daerah tersebut, sekitar 6.000 orang di antaranya merupakan tenaga pendidik atau guru, yang menyumbang hampir 50 persen dari total pegawai Kukar.
“Tentu kita senang kalau wacana ini betul-betul direalisasikan oleh pusat. Beban anggaran kita untuk belanja pegawai bakal sangat berkurang. Kalau anggarannya bisa dipenuhi dan diganti oleh pemerintah pusat, ya alhamdulillah,” ujar Sunggono.
Meskipun demikian, Sunggono memberikan catatan khusus terkait mekanis teknis pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, perlu ada koordinasi mendalam antara daerah dan pusat mengenai kewenangan pembinaan kepegawaian ke depannya.
“Hal yang mungkin perlu dikoordinasikan lebih lanjut adalah persoalan tata cara pembinaannya. Kalau status gaji dan anggarannya ditarik penuh sebagai pegawai pusat, apakah domain pembinaan kepegawaiannya ikut berpindah ke pusat atau tetap menjadi kewenangan kita di daerah,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, menegaskan seluruh guru yang diangkat menjadi PPPK di Kukar saat ini sudah berstatus penuh waktu, sedangkan PPPK paruh waktu di Kukar berada di luar sektor pendidikan.
Heriansyah membeberkan alokasi belanja mengikat untuk gaji serta Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di lingkungan Disdikbud Kukar saja sudah menembus angka sekitar Rp1,1 triliun. Pengalihan pembiayaan oleh pusat dipastikan memberi ruang gerak anggaran yang jauh lebih lega bagi pembangunan sektor pendidikan di Kukar.
“Kita menyambut baik ketika ini diakomodasi pemerintah pusat melalui dana APBN. Ini suatu anugerah buat kita. Jika alokasi belanja gaji PPPK ini ditanggung pusat, anggarannya bisa kita alihkan langsung untuk pembangunan sarana prasarana serta peningkatan tata kelola di sekolah-sekolah,” pungkas Heriansyah. (Adv/dil)










