KUKAR, LINGKARKALTIM : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar memastikan tidak ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang berstatus paruh waktu.
Kepala Disdikbud Kukar H Heriansyah mengatakan, terdapat sekitar 10 ribu guru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), termasuk tenaga pendidik yang berstatus PPPK. Seluruh PPPK guru tersebut memiliki status sebagai pegawai penuh waktu.
“Tak ada PPPK guru yang paruh waktu di Kukar,” kata Heriansyah didepan Kedaton Kukar, usai kegiatan Beseprah Erau 2026, Kamis (24/9/2026).
Ia menjelaskan, status tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian kepada tenaga pendidik, khususnya terkait keberlangsungan pekerjaan selama masa kontrak yang telah ditetapkan.
Menurutnya, keberadaan tenaga pendidik dengan status penuh waktu juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di satuan pendidikan masing-masing.
Dengan status tersebut, para guru PPPK tetap mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama masa perjanjian kerja.
Pemerintah daerah juga terus berupaya memastikan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah dapat terpenuhi.
Tenaga pendidik memiliki peran penting dalam menunjang peningkatan kualitas pendidikan di Kukar. Untuk itu, aspek kesejahteraan guru menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan, agar proses belajar mengajar dapat berjalan secara optimal.
“Kita berharap dengan adanya kepastian status ini, para guru dapat menjalankan tugas dengan baik dan memberikan pelayanan pendidikan yang maksimal kepada peserta didik,” harapnya.
Pihaknya juga mengapresiasi kepada pemerintah pusat yang telah membuat kebijakan terhadap pembiayaan guru PPPK paruh waktu, yang ditanggung oleh pemerintah pusat.
Sementara itu Kepala SMP Negeri 3 Tenggarong Sariyani menyebutkan, di sekolah tak ada guru PPPK yang bersatus paruh waktu. Status guru di sini sebagian besar ialah Aparatur Sipil Negera.
Menurutnya, keberadaan guru PPPK sangat membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
Guru yang berstatus penuh waktu dapat menjalankan tugas secara lebih optimal, baik dalam proses pembelajaran maupun kegiatan lainnya di lingkungan sekolah.
“Jika kami ada guru PPPK, pastinya sangat terbantu dalam kegiatan belajar mengajar,” sebut Sariyani. (riz)










