KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemkab Kukar mengingatkan kepada seluruh pegawai yang sering tak masuk atau bolos dan berkeliaran di luar saat jam kerja akan dikenakan sanksi tegas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar Rendra Abadi mengatakan, sejauh ini masih ada ditemukan para pegawai yang tak masuk kerja dan berkeliaran di saat jam kerja.
Adapun yang menjadi alasan mereka ialah, jarak tempat kerja yang jauh dari domisili dan bekerja di luar ruangan.
“Saat ini masih kita lakukan identifikasi terhadap para pegawai yang melanggar aturan,” kata Rendra Abadi pada Lingkarkaltim, di Tenggarong, Sabtu (19/9/2026).
Dalam melakukan penindakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan oleh para pegawai.
“Hukuman yang kita berikan diantaranya, hukuman ringan, sedang dan berat bahkan hingga pemecatan,” ucapnya.
Dirinya berharap, seluruh pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat mengikuti aturan kepegawaian yang telah ditetapkan.
Sementara itu PPPK asal Tenggarong Raudatul Khotimah mengaku mendapatkan penempatan kerja yang jauh dari domisil yaitu Kecamatan Muara Kaman.
Meskipun mendapatkan penempatan kerja yang jauh, ia tetap menjalankan tugas kewajibannya sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Kukar.
“Dengan berat hati menjalankan tugas ini, karena memiliki risiko sangat tinggi dalam perjalanannya,” aku Raudatul Khotimah. (riz)










