SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda mendesak Pengurus Besar (PB) Porprov, KONI Kaltim, serta Dispora Kaltim untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi terkait penetapan cabang olahraga, nomor tanding, dan Technical Handbook (THB) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Kaltim di Kabupaten Paser.
Kepala Disporapar Kota Samarinda, Muslimin menegaskan bahwa ketiadaan pedoman teknis tertulis di sisa waktu satu setengah bulan menjelang pelaksanaan berisiko mengganggu perencanaan kontingen daerah, bahkan berpotensi mengancam keberlangsungan ajang olahraga terbesar di Kaltim tersebut.
“Harusnya saat ini tinggal satu bulan setengah kami sudah menerima technical handbook sebagai pedoman untuk mengikuti pertandingan, tapi sampai hari ini belum terima apa-apa. Ini berpengaruh terhadap pembiayaan di kabupaten dan kota. Kalau itu belum final, kami belum bisa berhitung berapa banyak atlet dan pelatih yang diberangkatkan. Kalau molor satu atau dua minggu, salah-salah bisa batal pertandingan Porprov itu,” ujar Muslimin, Sabtu (19/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa THB dan SK penetapan merupakan dasar hukum utama bagi pemerintah daerah serta KONI kabupaten dan kota untuk mengunci alokasi anggaran, menentukan pemetaan kontingen, hingga memastikan kesiapan venue pertandingan.
“Idealnya tiga bulan sebelum pelaksanaan technical handbook itu sudah beredar karena menjadi pedoman kita untuk menentukan cabang olahraga dan nomor tanding yang dikirim. Secara lisan memang sudah disampaikan ada 64 cabang olahraga, tapi kami tetap menunggu surat keputusan resminya,” tegas Muslimin.
Meski terkendala kepastian dokumen regulasi dari pihak penyelenggara, pihak Disporapar Kota Samarinda memastikan jajaran atlet dan kontingen Kota Samarinda pada prinsipnya tetap dalam kondisi siap untuk bertanding.(dev)










