KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya memperkuat sektor pendidikan tinggi di daerah. Salah satu fokus utamanya adalah memperjelas status aset lahan dan bangunan untuk pengembangan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Tenggarong Seberang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, menegaskan pentingnya keberadaan perguruan tinggi yang berkualitas di Kukar.
Kehadiran kampus yang representatif dinilai mampu memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian warga sekitar, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Aktivitas ekonomi di sekitar kampus akan tumbuh pesat. Usaha rumah kos, warung makan, jasa laundry, hingga alat tulis kantor (ATK) bakal menjamur. Kita bisa melihat contoh nyata di Universitas Mulawarman, betapa roda ekonomi masyarakat berputar kencang di sekitar kawasan pendidikan,” ujar Heriansyah, Kamis (15/10/2026).
Mengenai status aset, Heriansyah menjelaskan ada sekitar 60 persen dari nilai bangunan yang ada saat ini telah terbayarkan oleh pemerintah daerah. Kendati demikian, lahan seluas puluhan hektare di kawasan Tenggarong Seberang kilometer dua tersebut masih perlu ditata dan dipastikan kejelasan administrasinya agar benar-benar bersih dan bebas masalah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 16 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah dimungkinkan untuk menghibahkan aset kepada lembaga pendidikan swasta, selama lembaga tersebut bersifat nirlaba atau non-profit. Oleh karena itu, audit menyeluruh terhadap Unikarta juga diusulkan untuk memastikan tata kelola dan orientasi kelembagaannya.
Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, menyampaikan bahwa penanganan aset ini memerlukan kerja sama lintas instansi. Disdikbud akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Kukar.
“Lahan kampus seluas 10 hektare ini sudah tercatat sebagai aset sejak 2006, tetapi pembangunannya belum selesai. Karena kewenangan Disdikbud hanya mencakup pendidikan dasar hingga SMP, kita perlu duduk bersama BPKAD dan Inspektorat untuk menentukan mekanisme hibah dan kelanjutan pembangunannya agar sesuai aturan,” jelas Pujianto.
Melalui langkah ini, Pemkab Kukar berharap proses pengalihan aset dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberikan kepastian hukum bagi tumbuh kembangnya Unikarta di masa depan. (Adv/dil)










