BERAU, LINGKARKALTIM: Dalam upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kabupaten Berau. Pemerintah Kabupaten Berau mendorong agar sosialisasi dan edukasi tidak hanya terpusat di kawasan perkotaan. Jangkauannya perlu diperluas hingga kampung-kampung dan wilayah pesisir, sehingga masyarakat di berbagai daerah memperoleh pemahaman mengenai bahaya narkotika.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Gamalis. Sosialiasi bahaya narkotika tidak hanya tertuju pada masyarakat, akan tetapi lingkungan pemerintahan juga menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.
“Pelaksanaan tes urine bagi aparatur sipil negara (ASN) akan terus dilakukan sebagai salah satu bentuk evaluasi internal untuk memastikan komitmen terhadap lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan Narkotika,”ungkap Gamlis , belum lama ini.
Bagi Gamalis, upaya membangun lingkungan yang bersih dari narkoba harus dimulai dari keseriusan semua pihak, termasuk aparatur pemerintah yang setiap hari menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai, ajakan untuk menjauhi narkotika perlu diiringi dengan komitmen nyata di lingkungan pemerintahan.
“Sebelum kita menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat, aparatur pemerintahnya harus bersih dulu. Langkah tes urine ini menjadi bahan evaluasi penting agar lingkungan Pemkab Berau terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Gamalis
Apalagi tambahnya, upaya pencegahan narkotika juga membutuhkan jangkauan yang luas. Masyarakat perlu mendapatkan informasi dan edukasi secara berkelanjutan agar memahami risiko penyalahgunaan narkotika serta mengetahui pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman tersebut.
“Karena itu, kami Pemkab Berau mendorong perluasan sosialisasi hingga ke wilayah yang jauh dari pusat perkotaan. Kawasan pesisir dan kampung-kampung menjadi bagian dari wilayah yang ingin dijangkau melalui kegiatan edukasi,”ujarnya
Gamalis menyampaikan, kegiatan sosialisasi dan pemantauan telah menyasar sejumlah wilayah, termasuk kawasan pesisir hingga Tanjung Batu. Ke depan, kegiatan serupa direncanakan menjangkau Kecamatan Segah, Kelay, Gunung Tabur, Teluk Bayur, dan Sambaliung.
Perluasan ini diharapkan membuat pesan pencegahan narkotika semakin dekat dengan masyarakat. Sebab, upaya membangun kesadaran tidak cukup dilakukan melalui imbauan sesekali, tetapi memerlukan komunikasi yang berkelanjutan dan keterlibatan berbagai unsur masyarakat.
“Edukasi juga diharapkan mampu mendorong kepedulian warga terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya. Masyarakat perlu memahami bahwa menjaga lingkungan dari bahaya narkotika bukan semata-mata tugas pemerintah atau aparat penegak hukum,”katanya.
Meski demikian, upaya tersebut tetap membutuhkan koordinasi yang jelas. Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika harus ditangani melalui mekanisme yang tepat dan disampaikan kepada pihak berwenang, bukan melalui tindakan main hakim sendiri.
Dengan demikian, sosialisasi tidak hanya menjadi sarana menyampaikan informasi, tetapi juga mendorong masyarakat mengambil peran secara tepat dalam mendukung pencegahan. Gamalis memahami bahwa penanganan persoalan narkotika membutuhkan pembagian peran sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, memiliki peran dalam proses penindakan sesuai kewenangannya. Sementara itu, pemerintah daerah dapat memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak.
Menurutnya, kedua pendekatan tersebut tidak seharusnya berjalan sendiri-sendiri. “Kawan-kawan dari APH, Kejaksaan, dan Kepolisian berada di garda depan untuk penindakan. Sementara P4GN saat ini difokuskan pada sosialisasi dan edukasi karena keterbatasan kewenangan penindakan. Namun, sinergi penanganan terus kita lakukan,” ujarnya.
Melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), upaya edukasi diharapkan dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat. Tantangannya bukan sekadar memastikan kegiatan sosialisasi terlaksana, melainkan bagaimana pesan yang disampaikan dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan tes urine juga perlu diikuti prosedur pemeriksaan dan tindak lanjut yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, evaluasi internal dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Konsistensi menjadi hal penting. Tes urine, edukasi, dan koordinasi antarlembaga perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan yang dilakukan ketika perhatian publik terhadap persoalan narkotika meningkat.
Upaya memerangi narkotika tidak bisa dibebankan kepada pemerintah daerah atau aparat penegak hukum semata. Keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, dan berbagai unsur lainnya juga memiliki peran dalam membangun kesadaran serta mencegah penyalahgunaan narkotika.
Edukasi yang menjangkau kampung-kampung dan wilayah pesisir menjadi salah satu langkah untuk memperluas keterlibatan tersebut. Masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan memberikan perhatian terhadap upaya pencegahan sejak dini.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan program yang dijalankan memiliki kesinambungan. Sosialisasi perlu menjangkau kelompok masyarakat yang beragam, sementara koordinasi dengan lembaga berwenang harus terus diperkuat. Langkah-langkah tersebut membutuhkan dukungan dan evaluasi secara berkala agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai tujuan.
Gamalis menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika memerlukan sinergi dari berbagai pihak. Pemerintah daerah menjalankan peran sesuai kewenangannya, sementara penindakan tetap menjadi ranah aparat penegak hukum. Dengan memperluas edukasi dan menjaga komitmen di lingkungan pemerintahan, Pemkab Berau berharap upaya menghadapi ancaman narkotika dapat dilakukan secara lebih menyeluruh. (Riel/Advetorial)










