Sering Dituduh Tahan Dana Bagi Hasil, PT MMP Kaltim Bongkar Salah Persepsi Publik dan BPK Soal PI 10 Persen

Diskusi Publik Arusbawah.co, Sabtu (10/10/2026) di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim. (Devi/Lingkarkaltim)
Diskusi Publik Arusbawah.co, Sabtu (10/10/2026) di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim. (Devi/Lingkarkaltim)
banner 468x60

SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Dana Participating Interest (PI) 10 persen dari sektor migas kerap disalahartikan sebagai Dana Bagi Hasil (DBH) yang wajib disetorkan seluruhnya ke kas daerah. Kekeliruan persepsi ini berdampak serius pada likuiditas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola, bahkan berujung denda pajak dan hambatan operasional akibat temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Keuangan, SDM, dan Umum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, Abdul Azis Muslim, menegaskan bahwa skema pengelolaan PI 10 persen beroperasi secara murni bisnis (business-to-business) berdasarkan Undang-Undang PT, bukan sebagai transfer pendapatan daerah.

Read More
banner 300x250

“Ini ada persepsi yang beredar di masyarakat bahwa pendapatan PI itu adalah semacam DBH sehingga harus disetor ke daerah. Padahal perlakuannya murni bisnis. Mekanismenya berlaku mekanisme korporasi melalui keputusan RUPS berdasarkan Undang-Undang PT,” ujar Abdul Azis Muslim dalam Diskusi Publik Arusbawah.co, Sabtu (10/10/2026) di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim.

Azis menceritakan dampak fatal dari salah penafsiran tersebut saat BPK menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemeriksaan daerah tahun 2019. Kala itu, PT MMP dituding kurang menyetor dana sebesar Rp258 miliar ke kas daerah karena pendapatan PI dianggap sebagai DBH.

Padahal, sesuai regulasi BUMD, kewajiban penyetoran dividen telah dipenuhi sebesar 55 persen dari laba bersih korporasi yakni senilai Rp208 miliar dari laba tahun 2018. Perintah penyetoran tambahan Rp258 miliar di luar mekanisme dividen tersebut menguras kas perusahaan dan mengganggu likuiditas.

“Begitu dianggap DBH, kami dianggap kurang setor. Perintah setor Rp258 miliar di luar kewajiban BUMD itu membuat kami mengalami kesulitan likuiditas yang luar biasa. Bahkan kami pernah kena denda pajak karena tidak ada uang tunai akibat setoran tersebut,” ungkapnya.

Kerumitan makin bertambah karena sistem akuntansi mewajibkan pencatatan pendapatan secara akrual saat kegiatan lifting migas berlangsung, sementara aliran kas fisik (cash) belum masuk ke rekening perusahaan. Di saat yang sama, kewajiban pajak ke negara tidak bisa ditunda dan harus dibayar di muka dari nilai pencatatan tersebut.

“Saat lifting dicatat sebagai pendapatan, uangnya belum ada di kas sebelum ada pembayaran. Tapi pajak ke negara tidak boleh utang. Total pajak yang sudah kita setorkan ke negara mencapai Rp1,889 triliun,” terangnya.

Meskipun menghadapi dinamika regulasi dan salah persepsi, PT MMP Kaltim mencatatkan dividen akumulatif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim mencapai Rp750 miliar. Angka tersebut dihasilkan dari penyertaan modal awal pemerintah daerah yang bernilai Rp160 miliar.

Guna menjaga keberlanjutan bisnis saat cadangan fosil kian menipis, PT MMP Kaltim kini mulai mengalihkan sebagian hasil PI 10 persen untuk investasi energi bersih melalui proyek transisi dari solar dan LPG ke Liquefied Natural Gas (LNG).

“Tahun ini kita buat pilot project penggunaan LNG di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie untuk menggantikan solar. Kita juga berkomunikasi dengan pengusaha hotel dan kafe untuk beralih ke LNG yang lebih murah dan bersih. Modal dari PI ini mestinya kita pakai berinvestasi ke tempat lain demi masa depan Kaltim,” pungkas Azis. (dev)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *