SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Praktik lancung mafia dan kartel migas internasional diduga kuat menjadi dalang di balik karut-marut distribusi energi, antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM), hingga minimnya kuota LPG bersubsidi di Kalimantan Timur (Kaltim). Lemahnya pengawasan dan celah hukum dari regulasi pusat yang sudah uzur dimanfaatkan oknum industri demi meraup keuntungan sepihak.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, saat membedah carut-marut sektor energi nasional. Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang tidak mengalami pembaruan berarti sejak pertama kali dirancang pada tahun 1971 silam.
“Dari sisi regulasi saja, ini kita sudah bermasalah, betapa panjang ini jedanya. Artinya bisa kita bayangkan siapa yang bermain, siapa yang mengatur, siapa yang mendominasi. Saya ingin tegaskan, mungkin sedikit nyeleneh, bahwa di sinilah ruang dari mafia-mafia migas memainkan perannya. Bahkan kasarnya tidak hanya mafia, tapi juga level kartel. Kartel migas dunia ini bermain di sini,” ungkap Syafruddin dalam Diskusi Publik Arusbawah.co, Sabtu (10/10/2026) di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim.
Menurutnya, celah regulasi tersebut membuat sektor hulu dan hilir energi tidak berjalan optimal. Di satu sisi, lifting minyak nasional terus merosot, sementara kebutuhan domestik melonjak tajam setiap tahunnya.
“Hari ini lifting kita itu hanya 600.000 barel per hari. Dan melalui APBN kemarin, APBN 2024 kita tetapkan lifting kita naik menjadi 612.000 barel per hari. Sedangkan kebutuhan BBM kita secara nasional itu sudah di angka 1,6 juta barel. Artinya kita defisit 1 juta barel per hari di sektor BBM,” bebernya.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada daerah-daerah penghasil seperti Kaltim. Syafruddin menilai Kaltim belum mendapatkan keleluasaan maksimal dalam mencari dan menemukan sumber-sumber energi baru akibat terbentur aturan yang membatasi ruang gerak daerah serta ketatnya batasan cost recovery.
Ia juga menyoroti efektivitas penerapan Participating Interest (PI) 10 persen yang selama ini digadang-gadang mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, realisasi di lapangan masih menyisakan banyak catatan karena baru dirasakan dari satu blok migas saja.
“Memang ini yang saya kira harus kita kaji bersama. Sejauh mana efektivitas penerapan PI 10 persen ini untuk menambah pundi-pundi pendapatan daerah. Karena yang saya dengar informasinya ada hal-hal yang kurang enak. Misalnya nanti Pak Dirut MMP bisa menjelaskan secara gamblang berapa sudah kita terima sejak tahun 2018 kalau saya tidak salah, sampai sekarang berapa kita sudah terima PI itu. Dan dibelanjakan ke mana saja,” ujarnya.
Syafruddin menambahkan, sejauh ini Kaltim baru menerima jatah PI dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Sementara pengelola lain seperti Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS), Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), dan PTN-I didesak untuk mematuhi regulasi dan memberikan kontribusi nyata kepada daerah melalui skema Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan Nomor 36 Tahun 2017.
Sebagai langkah perbaikan jangka panjang, ia memastikan bahwa DPR RI melalui komisi terkait tengah menggenjot revisi Undang-Undang Migas. Dalam draf revisi tersebut, aturan mengenai PI 10 persen akan diperkuat payung hukumnya agar masuk ke dalam batang tubuh undang-undang.
“Di Undang-Undang yang sedang dibahas ini sudah tercantum di situ bahwa PI Participating Interest ini kita perkuat lagi payung hukumnya. Kalau kemarin baru Permen, kita akan masukkan lagi di dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Migas ini yang sedang kami bahas. Oleh karenanya saya berharap kepada para pakar, para guru besar, para dosen, para akademisi, mari kasih informasi, kasih asupan kepada saya supaya nanti pembahasan Undang-Undang Migas ini betul-betul berorientasi, betul-betul menguntungkan Kalimantan Timur. Jangan sampai hanya di atas kertas Kalimantan Timur mendapatkan PI 10 persen tapi pada faktanya tidak sesuai dengan apa yang kita putuskan,” tegas Syafruddin.
Di sektor hilir, Syafruddin turut menyoroti persoalan langkanya BBM dan minimnya kuota LPG 3 kg yang kerap memicu keresahan masyarakat Kaltim. Ia menyebut masalah ini cukup rumit karena tingginya konsumsi sektor industri di wilayah Kaltim yang memicu penyelewengan distribusi.
“Maka tugas kita bersama adalah mengawasi para pengusaha yang bergerak di sektor migas ini agar tidak main-main. Agar tidak menyelewengkan kuota untuk rakyat kepada kuota untuk industri. Karena memang tergiur, Bapak/Ibu sekalian. Harganya jomplang,” terangnya.
Meski telah menjalin komunikasi langsung dengan Kepala BPH Migas, untuk meminta penambahan kuota khusus wilayah Balikpapan dan Kaltim secara keseluruhan, persoalan antrean di lapangan tetap saja berulang. Hal ini memperkuat indikasi adanya praktik culas oknum pengusaha.
“79 tahun Indonesia merdeka, tapi masih banyak rakyat yang mengeluh tentang pelayanan publik, terutama di sektor energi,” pungkasnya. (dev)










