KUKAR, LINGKARKALTIM: Keberadaan peminta-minta dan pengamen jalanan di kawasan Tenggarong belakangan ini mulai dikeluhkan oleh masyarakat karena dianggap mengganggu kenyamanan di tempat umum.
Eny, salah seorang warga Tenggarong, mengungkapkan kekesalannya saat sedang menikmati kuliner di warung makan. Menurutnya, intensitas kehadiran para peminta-minta tersebut sudah sangat mengganggu momen santai warga.
“Ya Allah, Pak, benar sekali. Kami setiap makan di warung makan bisa empat sampai lima pengamen yang datang. Kebanyakan berpenampilan lusuh dan nyanyinya juga asal-asalan. Sangat tidak nyaman, sampai tidak bisa konsentrasi makan,” keluh Eny, Senin (22/6/2026).
Meski begitu, ia mengaku tidak keberatan jika para penghibur jalanan tersebut tampil dengan sopan.
“Kalau yang rapi, suaranya bagus, dan sopan, kami tidak masalah dan tidak sayang memberi mereka uang,” imbuhnya.
Merespons keresahan warga tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat. Menindaklanjuti laporan resmi masyarakat melalui aplikasi layanan 24 jam, petugas langsung mengamankan dua orang pengemis yang dinilai mengganggu ketertiban.
Keduanya diciduk petugas saat berada di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Timbau, Tenggarong, pada Senin (22/6/2026). Setelah diperiksa, kedua pelanggar tersebut ternyata bukan warga asli Kukar, melainkan warga asal Bontang dan Kutai Timur.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 Pasal 26, yang secara jelas melarang aktivitas mengemis di wilayah Kukar.
“Begitu menerima laporan dari warga via aplikasi Siaga 24 jam, personel langsung menyusuri area Tenggarong. Keduanya kami temukan dan amankan di sebuah rumah makan di area Jalan Timbau,” ujar Rasidi, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pengemis tersebut mengaku sudah berada di Tenggarong selama kurang lebih delapan hari dengan menggelandang dan berpindah-pindah tempat untuk beristirahat.
“Tidurnya di emperan Indomaret, kadang juga di masjid-masjid. Tapi sebenarnya mereka punya kos-kosan di Samarinda,” imbuh Rasidi.
Satpol PP Kukar turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya adalah sebuah speaker alat bantu, kartu identitas (KTP), serta uang tunai hasil meminta-minta senilai Rp1 juta.
Kasus ini akan segera dinaikkan ke pengadilan melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Proses koordinasi dengan pihak terkait akan disampaikan kepada yang bersangkutan pada pekan depan.
Melalui kejadian ini, Rasidi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kerapian, serta kenyamanan Kota Tenggarong. Terlebih, Tenggarong merupakan salah satu destinasi wisata utama yang sering dikunjungi pelancong dari luar daerah.
“Hal-hal kecil seperti ini harus kita jaga bersama agar tidak menimbulkan kesan kumuh. Saya meminta warga dan seluruh stakeholder ikut peduli demi menjaga Tenggarong tetap aman, rapi, dan nyaman,” tandasnya. (Dil)










