KUKAR, LINGKARKALTIM: Unit Reskrim Polsek Samboja meringkus seorang pria berinisial J (47) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). J diamankan petugas pada Minggu (21/6/2026) setelah tega menganiaya istrinya sendiri, HW (39).
Kapolsek Samboja, AKP Mohamad Yazid, mengungkapkan insiden tersebut terjadi di Jalan Balikpapan-Handil II, RT 08, Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, pada Sabtu (20/6/2026) siang sekitar pukul 14.00 WITA.
Menurut penjelasan Kapolsek, keributan pasutri ini dipicu oleh masalah lama. Korban terus mengungkit masa lalu hingga memancing emosi pelaku. Perdebatan pun memanas dan berujung pada aksi kekerasan fisik.
“Pelaku memukul kepala korban menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali, tepatnya di bagian samping kiri dan belakang. Tidak hanya itu, korban juga ditendang di paha kiri serta bagian tulang ekor,” ujar AKP Mohamad Yazid.
Akibat penganiayaan tersebut, hidung korban sempat mengeluarkan darah dan mengalami rasa sakit di beberapa bagian tubuhnya. Karena luka yang dialami dan rasa trauma, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan suaminya ke Polsek Samboja.
Aksi main tangan ini ternyata bukan yang pertama kalinya. Pelaku diketahui kerap melakukan kekerasan fisik selama berumah tangga. Namun, kali ini korban memilih bertindak tegas karena sudah tidak sanggup lagi menahan perlakuan kasar sang suami.
“Sebelum kejadian ini, pelaku memang kerap melakukan kekerasan terhadap korban. Pada insiden terakhir ini, korban akhirnya memutuskan melapor karena sudah tidak tahan lagi,” pungkas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan. J dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (Dil)










