KUKAR, LINGKARKALTIM: Tingginya beban operasional dan gaji pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi sorotan serius DPRD.
Ketua Komisi II DPRD Kukar, Eko Wulandanu menilai kondisi tersebut sudah berada pada level mengkhawatirkan dan berpotensi menghambat kinerja perusahaan daerah.
“Kalau beban operasional ditambah gaji pengurus BUMD sampai 70 persen dari total biaya, itu sudah lampu merah banget,” sebut dia, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, secara umum standar sehat bagi BUMD adalah beban pegawai berada di kisaran 30 hingga 40 persen.
Ketika angka tersebut melampaui 50 persen, maka perusahaan dinilai sudah terlalu gemuk dan berpotensi kesulitan menghasilkan laba. Bahkan, malah mengalami kerugian.
“Kalau di atas 50 persen, itu sama saja BUMD sudah sangat gemuk, sulit untuk dapat laba, bahkan bisa rugi,” jelas Eko.
Sebagai bentuk pengawasan, lanjut dia, DPRD Kukar berencana segera memanggil jajaran direksi BUMD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam forum tersebut, pihaknya akan meminta penjelasan rinci terkait tingginya beban operasional, termasuk komposisi pegawai dan besaran pendapatan.
“Kami akan minta audit dan presentasi langsung dari BUMD, kenapa beban gaji dan operasional bisa mencapai angka setinggi itu,” ucapnya.
Selain itu, DPRD Kukar juga akan menggunakan fungsi anggaran dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Eko menyebut, salah satu langkah tegas yang disiapkan adalah kemungkinan penolakan penyertaan modal tambahan jika kondisi BUMD belum menunjukkan perbaikan.
“DPRD berhak menolak penyertaan modal tambahan jika BUMD belum sehat dan efisien,” tegas dia.
Pihaknya juga akan mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan syarat yang lebih ketat dalam pemberian penyertaan modal.
Salah satunya dengan memastikan beban pegawai harus ditekan di bawah 40 persen dari total biaya.
Tak hanya itu, DPRD Kukar juga akan meminta audit khusus yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan fokus pada struktur biaya operasional, komposisi jabatan, besaran gaji yang melebihi standar, hingga penggunaan jasa konsultan yang dinilai terlalu mahal.
“Perlu audit khusus, termasuk melihat tunjangan yang tidak relevan dan struktur organisasi yang mungkin tumpang tindih,” kata Eko.
Sebagai langkah perbaikan, legislatif mendorong Pemkab Kukar selaku pembina BUMD untuk segera melakukan restrukturisasi organisasi.
Dia menilai bahwa evaluasi menyeluruh sangat penting untuk memastikan efisiensi, termasuk kemungkinan penghapusan jabatan yang tidak efektif.
Di tengah kondisi efisiensi anggaran nasional, ia juga mengusulkan moratorium rekrutmen pegawai baru serta evaluasi terhadap kinerja pengurus yang dinilai tidak produktif.
“Kalau terlalu gemuk, harus dihitung kembali cost saving-nya, termasuk opsi pensiun dini atau relokasi pegawai yang tidak produktif,” ujarnya.
Meskipun demikian, ia menekankan bahwa langkah efisiensi tidak boleh semata-mata berorientasi pada pemangkasan, melainkan juga harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.
“Naikkan pendapatan, bukan hanya sekadar memotong biaya,” tutur dia.
Jika kondisi tidak kunjung membaik dan beban operasional tetap tinggi, DPRD Kukar bahkan membuka opsi penggabungan atau merger antar-BUMD sebagai solusi terakhir guna menciptakan perusahaan daerah yang lebih sehat dan efisien.
“Kalau sudah kronis, merger bisa jadi solusi agar BUMD lebih sehat dan mampu berkontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelas Eko.
Dia berharap pembenahan menyeluruh ini dapat mendorong BUMD menjadi motor penggerak ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan PAD untuk pembangunan yang lebih merata.
“Harapan kita, BUMD bisa benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat Kutai Kartanegara,” tutupnya. (ASR)










