KUKAR, LINGKARKALTIM: Sebanyak 1.000 kasus ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Kutai Kartanegara (Kukar) hingga akhir April 2026 ini.
Kasus ini meliputi dispensasi nikah, isbat nikah, sengketa hak asuh anak, sengketa harta bersama, perkara wakaf, hibah, shodaqoh hingga perceraian.
Ketua Hakim Pengadilan Agama Kukar, Samsul Bahri mengatakan, hampir 90 persen dari total perkara yang masuk, yaitu perkara perceraian yang paling tinggi.
“Angka perceraian ini didominasi dengan usia pernikahan di bawah 5 tahun,” kata Samsul kepada Lingkarkaltim.com, Sabtu (2/5/2026).
Ia menuturkan, perceraian itu dialami oleh sebagian besar pasangan generasi muda, yang dinilai belum mampu mengontrol emosi hingga finansial yang belum stabil.
“Faktor perceraian itu sangat banyak, bisa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ekonomi, judi online, pinjaman online, gaya hidup mewah dan lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pasangan yang mengajukan perceraian paling tinggi di Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Kulu dan Loa Janan.
“Perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama ini sebagian besar cerai gugat. Cerai gugat ini diajukan dari pihak perempuan,” katanya.
Ia mengaku perkara perceraian yang diajukan tak semuanya dikabulkan.
Pihaknya akan mencermati kasus tersenut lebih dalam.
“Tak semua permohonan kita kabulkan,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Urusan Agama (KUA) Tenggarong, Naryanto mengemukakan, untuk menekan angka perceraian, para pengantin sebelum melangsungkan pernikahan dilakukan Bimbingan Perkawinan (Binwin).
“Bimbingan itu meliputi, upaya mengontrol emosi, pemahaman tentang kehidupan rumah tangga, pengelolaan keuangan, kesehatan reproduksi dan lainnya,” tutur Naryanto.
Menurutnya, adanya Binwin ini dapat menekan angka perceraian, sehingga tak banyak angka perceraian di Kukar terlebih yang dialami oleh usia perkawinan yang masih muda. (van)










