KUKAR, LINGKARKALTIM: Manajemen RSUD AM Parikesit Tenggarong memberikan penjelasan terkait perubahan komponen pendapatan pegawai yang belakangan menjadi perhatian di lingkungan rumah sakit.
Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai upaya mematuhi regulasi terbaru yang mengatur sistem penghasilan aparatur sipil negara, khususnya yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Plt. Direktur RSUD AM Parikesit Dr. dr. Martina Yulianti menegaskan bahwa tidak ada aksi protes ataupun tuntutan dari pegawai.
Kedatangan sejumlah tenaga kesehatan dan pegawai ke manajemen rumah sakit semata-mata untuk meminta klarifikasi terkait perubahan yang terjadi.
“Sebenarnya tidak ada aksi atau tuntutan dari teman-teman. Mereka hanya datang untuk bertanya dan meminta penjelasan. Kami memaknainya sebagai bentuk komunikasi biasa, karena pada dasarnya kami ini sudah seperti keluarga dan sudah lama bekerja bersama,” ucap dia, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa perubahan yang terjadi berkaitan dengan penyesuaian terhadap regulasi mengenai komponen pendapatan pegawai, khususnya terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan jasa pelayanan di rumah sakit.
Bagi aparatur sipil negara terdapat beberapa sumber penghasilan.
Pertama adalah gaji pokok, baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kedua adalah TPP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara bagi tenaga kesehatan di rumah sakit terdapat tambahan berupa jasa pelayanan yang bersumber dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
TPP sendiri terdiri dari dua komponen utama, yakni 40 persen berasal dari disiplin kerja atau kehadiran, dan 60 persen berasal dari produktivitas kerja atau kinerja.
Kemudian, jasa pelayanan juga diberikan berdasarkan aktivitas pelayanan kepada pasien, seperti merawat atau memeriksa pasien.
“Di sinilah muncul potensi tumpang tindih, karena antara komponen produktivitas kerja pada TPP dengan jasa pelayanan sama-sama berbasis pada kinerja pelayanan pasien,” jelas Martina.
Dalam aturan yang berlaku, lanjut dia, satu aktivitas kinerja tidak diperbolehkan dibayarkan dari dua sumber anggaran yang berbeda.
Sementara jasa pelayanan berasal dari pendapatan BLUD rumah sakit, sedangkan komponen produktivitas kerja pada TPP bersumber dari APBD.
“Karena aktivitasnya sama, yaitu melayani pasien, maka sesuai regulasi harus dipilih salah satu sumber pembayaran, tidak boleh keduanya sekaligus,” katanya.
Martina menyebutkan bahwa sebelum terbit Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2024, pegawai masih dapat menerima TPP sekaligus jasa pelayanan.
Namun, setelah aturan tersebut berlaku, khususnya pada Pasal 5, ditegaskan bahwa pegawai yang menerima TPP secara penuh tidak lagi menerima jasa pelayanan.
Selain itu, penyesuaian juga dilakukan setelah adanya perhatian dari auditor pada tahun sebelumnya agar mekanisme pembayaran disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak disesuaikan, ada risiko di kemudian hari, misalnya adanya kewajiban pengembalian karena tidak sesuai aturan,” sebut dia.
Ia mengungkapkan bahwa manajemen rumah sakit sebenarnya telah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait perubahan tersebut, termasuk melalui apel rutin dan penyampaian edaran kepada seluruh pegawai.
Akan tetapi, saat pembayaran jasa pelayanan terbaru dilakukan, sebagian pegawai masih merasa terkejut sehingga meminta penjelasan lebih lanjut.
Dalam sistem yang diterapkan saat ini, setiap pegawai diberikan pilihan untuk menentukan komponen pendapatan yang akan diterima.
Jika perhitungan menunjukkan bahwa jasa pelayanan ditambah komponen disiplin kerja lebih besar, maka pegawai dapat memilih opsi tersebut. Sebaliknya, jika nilai TPP lebih besar, maka pegawai dapat memilih TPP.
“Yang jelas tidak diperbolehkan menerima keduanya sekaligus. Pilihan itu juga bukan ditentukan oleh manajemen, tetapi oleh masing-masing pegawai,” jelas Martina.
Dia menegaskan bahwa perubahan tersebut bukanlah bentuk pemotongan penghasilan oleh manajemen rumah sakit, melainkan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
“Tidak ada pemotongan yang dilakukan oleh manajemen. Semua ini semata-mata untuk memastikan kita semua patuh terhadap aturan,” tegasnya.
Martina juga memahami bahwa masa penyesuaian ini mungkin terasa bagi sebagian pegawai, terlebih dalam kondisi ekonomi yang tidak mudah.
Meskipun demikian, ia berharap seluruh pegawai dapat memahami bahwa langkah tersebut dilakukan demi menjaga tata kelola keuangan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami berusaha mengikuti regulasi yang berlaku, sekaligus memastikan sistem penghasilan pegawai tetap berjalan sesuai aturan,” pungkas dia. (ASR)










