Diskop-UKM Kukar Tengah Siapkan Kredit Kukar Idaman Terbaik

Kepala Bidang Pemberdayaan UKM, Fathul Alamin. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Kepala Bidang Pemberdayaan UKM, Fathul Alamin. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program fasilitasi akses permodalan.

Di periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang baru, program pembiayaan tersebut mengalami penguatan signifikan, baik dari sisi nomenklatur maupun besaran plafon pinjaman.

Read More
banner 300x250

Kepala Bidang Pemberdayaan UKM, Dinas Koperasi dan UKM (Diskop-UKM) Kukar, Fathul Alamin menjelaskan bahwa program yang sebelumnya dikenal sebagai Kredit Kukar Idaman (KKI) kini dikembangkan menjadi Kredit Kukar Idaman Terbaik.

Perubahan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa peningkatan signifikan pada kapasitas pembiayaan.

“Bedanya, kalau di KKI sebelumnya nilai nominal pelafonnya maksimal Rp50 juta. Nah, untuk KKI Terbaik ini direncanakan sampai Rp500 juta,” kata dia, Rabu (28/1/2025).

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa prinsip utama program ini tetap dipertahankan, yakni skema bunga nol persen bagi pelaku UMKM.

Pemerintah daerah menanggung beban bunga, sehingga pelaku usaha hanya berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman.

Saat ini, Diskop-UKM Kukar masih melakukan proses revisi terhadap dasar hukum program KKI Terbaik.

Revisi tersebut terutama menyangkut perubahan plafon pinjaman dan penyesuaian persyaratan, seiring adanya ketentuan tambahan dari pemerintah pusat melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sekarang ini sedang dalam proses revisi dasar hukumnya, terutama peraturan bupatinya. Karena untuk pinjaman dengan nominal yang lebih besar, dari OJK ada syarat-syarat tambahan yang harus dipenuhi,” terang Fathul.

Sambil menunggu penyempurnaan regulasi KKI Terbaik, dia memastikan bahwa program KKI yang lama masih tetap berjalan.

“Untuk program KKI yang sekarang masih berjalan. Jadi kalau pinjaman masih di bawah Rp50 juta, itu masih bisa,” katanya.

Fathul menjelaskan, mekanisme pengajuan kredit tetap dilakukan melalui perbankan, yakni Bank Kaltimtara.

Pelaku UMKM cukup mendatangi kantor cabang terdekat, mengisi formulir pengajuan, serta melengkapi persyaratan administrasi yang ditentukan.

“Teman-teman UMKM bisa langsung datang ke Bank Kaltim terdekat, ada formulirnya diisi, lengkapi syaratnya, lalu bisa langsung mengajukan proses,” jelas Fathul.

Walaupun demikian, dia menekankan bahwa pengajuan kredit tidak serta-merta langsung disetujui.

Proses tetap mengikuti mekanisme perbankan, mulai dari pemeriksaan riwayat kredit (BI Checking), analisis kelayakan nasabah, hingga penilaian profil usaha.

“Ada BI Checking, cek kelayakan, cek profil usaha, dan sebagainya. Nanti bank yang memutuskan,” tegasnya.

Fathul juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan bank terkait persetujuan atau penolakan pinjaman.

“Sepenuhnya yang memutuskan itu bank, bukan pemerintah. Pemerintah tidak bisa mengintervensi sedikit pun, apakah kredit itu dicairkan atau tidak,” pungkas dia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *