KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemkab Kukar akan menerapkan sistem manajemen talenta dalam menentukan peningkatan kinerja ASN di daerah.
Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta menjadi fondasi utama dalam pengelolaan karier aparatur sipil negara (ASN).
Ia menjelaskan, manajemen talenta menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni identifikasi talenta, pengembangan talenta, dan penempatan talenta.
Ketiga aspek tersebut dirancang untuk memastikan setiap jabatan diisi oleh ASN yang memiliki kompetensi, kinerja, dan integritas yang sesuai.
Pada aspek pertama, identifikasi talenta, Bupati menekankan bahwa sebelum pimpinan menunjuk atau memilih ASN untuk menduduki jabatan, baik jabatan pengawas, administrator, maupun pejabat pimpinan tinggi pratama, setiap ASN harus terlebih dahulu memantaskan diri.
Dia mengimbau seluruh ASN yang memiliki keinginan menempati jabatan tertentu agar memulai dari langkah paling mendasar, yakni meningkatkan kompetensi dan kinerja.
Dengan demikian, ASN dapat masuk dalam kolom manajemen talenta yang dipersyaratkan, mulai dari kolom 7 dan 8, bahkan ASN Kukar mampu berada di kolom 9.
Aulia mengingatkan agar ASN tidak hanya mengandalkan keinginan tanpa kesiapan.
Menduduki jabatan tanpa berada dalam kolom talenta yang tepat, hanya akan berujung pada kekecewaan karena sistem tidak memungkinkan pimpinan daerah memilih di luar mekanisme tersebut.
Ia yakin sistem manajemen talenta yang mampu menyatukan sistem merit yang dibangun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan kebijakan pimpinan daerah.
Dengan sistem ini, subjektivitas dalam penempatan jabatan dapat ditekan, sekaligus memperkuat akuntabilitas moral pimpinan.
“Langkah pertama dalam manajemen talenta adalah identifikasi talenta, dan itu dimulai dari Bapak-Ibu sendiri dengan memantaskan diri,” ujar dia, Senin (15/12/2025).
Ia juga mengingatkan ASN agar rajin memperbarui data pada sistem MyASN, termasuk seluruh riwayat kompetensi, pelatihan, dan kinerja.
Data tersebut menjadi dasar penting dalam penilaian talenta dan pengembangan karier ASN ke depan.
Aspek kedua dalam manajemen talenta adalah pengembangan talenta. Pada tahap ini, ASN didorong untuk aktif mengembangkan diri dan tidak pasif menunggu kesempatan.
Bahkan, ASN harus berani menuntut atasannya untuk memberikan ruang dan program pengembangan kompetensi.
“Kalau dalam satu tahun tidak ada proses pengembangan diri, tanyakan dan minta agar dilakukan pengembangan talenta,” pesan Aulia.
Tahap ketiga adalah penempatan talenta. Pada tahap ini, ASN yang telah teridentifikasi dan dikembangkan akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kapasitasnya.
Bahkan, dia menyebut bahwa ASN yang berada di kolom 9 secara prinsip menjadi talenta milik negara.
Hal tersebut berarti ASN Kukar yang memiliki talenta unggul berpeluang untuk dikembangkan dan ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk jika terdapat kebutuhan jabatan di Ibu Kota Nusantara (IKN), tanpa harus melalui proses seleksi panjang.
Dengan diterapkannya manajemen talenta, Aulia menegaskan bahwa penilaian berbasis kedekatan personal akan semakin tereduksi.
Mutasi dan rotasi jabatan pun hanya dapat dilakukan setelah sistem ini berjalan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan bahwa mutasi baru diperbolehkan setelah tanggal yang ditetapkan secara regulatif.
“Kalau ada yang bertanya kenapa belum ada mutasi, jawabannya karena belum diperbolehkan. Kita baru bisa melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Aulia berharap implementasi manajemen talenta membuka kesempatan yang sama bagi seluruh ASN Kukar dalam pengembangan karier.
Dengan meritokrasi yang berjalan baik, ia optimistis kualitas birokrasi dan pembangunan di Kukar akan semakin meningkat.
“Sekali lagi, pantaskan diri terlebih dahulu. Kalau ternyata ada yang sudah menduduki jabatan tetapi tidak sesuai dengan skema talenta, dengan berat hati kita akan melakukan pergeseran,” pungkas dia. (ASR)










