LBH JKN Komitmen Kawal Kasus Dugaan Pelecehan di Tenggarong

Kuasa hukum 9 korban pelecehan seksual dari LBH JKN. (Lingkarkaltim/M. As'ari)
Kuasa hukum 9 korban pelecehan seksual dari LBH JKN. (Lingkarkaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara (JKN) berkomitmen akan mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tenggarong.

Peristiwa memilukan yang tengah menjadi perhatian publik ini pertama kali terungkap pada 6 September 2025.

Ketua LBH JKN, Wijianto, menyampaikan apresiasi kepada keluarga korban yang telah memberikan kuasa hukum kepada pihaknya. Ia menegaskan, kasus ini akan dikawal hingga tuntas demi tegaknya keadilan.

“Kami akan terus mengawal proses hukum dari awal hingga akhir, demi menjamin tegaknya keadilan serta kepastian hukum,” ucap dia kepada awak media, Rabu (1/10/2025).

Ia menilai, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa. Dia mengatakan bahwa kondisi tersebut sudah masuk kategori darurat perlindungan anak, mengingat dampak yang ditimbulkan bukan hanya fisik, tetapi juga psikologis terhadap korban.

Terlebih, ada 10 anak di bawah umur yang menjadi korban tindakan tidak terpuji ini.

“Anak-anak Indonesia seharusnya hidup aman dan tenteram. Mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, serta diperkuat dengan UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata Wijianto.

Pihaknya mendorong pemerintah daerah, agar lebih responsif terhadap kasus tersebut.

Menurut dia, pengawasan di sekolah serta lingkungan sekitar harus ditingkatkan, mengingat kasus serupa sudah dua kali terjadi di Kukar hanya dalam kurun waktu kurang dari setahun.

“Pertama di sebuah pondok pesantren di Tenggarong Seberang, dan kini di Sekolah Dasar. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan pendidikan di daerah,” sebutnya.

Selain itu, LBH JKN juga mendesak agar para pelaku segera dipindahkan dari sekolah untuk mencegah trauma lebih lanjut bagi korban dan keluarga.

Tidak hanya mengawal jalannya persidangan, Wijianto menegaskan bahwa LBH JKN berkomitmen menampung aspirasi keluarga korban. Serta memastikan hak-hak korban, termasuk pendampingan psikologis, dapat terpenuhi.

Kasus ini kini menjadi pengingat penting bahwa isu perlindungan anak tidak bisa dipandang remeh, melainkan harus ditangani secara serius sebagai investasi terhadap masa depan generasi muda Kukar. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *