KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus mematangkan persiapan relokasi pedagang ke Pasar Tangga Arung yang dirancang sebagai pasar semi-modern atau semi-mall.
Plt. Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fatullah, mengungkapkan bahwa proses pemindahan nantinya akan mencakup 703 pedagang. Jumlah tersebut sudah tercatat sejak awal pendataan dan tidak mengalami perubahan.
“Maksud dan tujuannya adalah mempersiapkan seluruh proses pemindahan 703 pedagang. Itu tidak berubah sejak awal kita data. Begitu pasarnya selesai, tempatnya juga disiapkan untuk 703 pedagang,” jelas Sayid pada Rabu (3/9/2025).
Ia menambahkan, konsep pengelolaan pasar semi-modern ini akan meniru sistem manajemen pusat perbelanjaan. Hal tersebut dilakukan agar pasar dapat memberikan kenyamanan lebih baik bagi pedagang maupun pengunjung.
“Pasar ini akan kita atur manajemennya, ya seperti kita masuk mall, karena memang konsepnya semi-mall. Pengelolaannya juga sudah kita siapkan, saat ini ada dua pihak yang berminat, satu dari BUMD dan satu dari pihak ketiga. Nantinya akan dilakukan presentasi untuk menentukan pengelola terbaik,” terangnya.
Terkait isu yang berkembang mengenai rencana pemindahan pedagang pasar basah ke Pasar Tangga Arung, Sayid menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia memastikan pasar basah tetap dipusatkan di Pasar Mangkurawang.
“Pasar kering ada di Tangga Arung, sementara untuk pasar basah tetap di Mangkurawang. Jadi tidak ada cerita pasar basah dipindah ke sini. Pasar Mangkurawang kita kondisikan sebagai pasar induk, pasar subuh, untuk sayur-mayur, ikan, dan daging,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini dilakukan agar fungsi masing-masing pasar tetap berjalan sesuai peruntukannya. Pasar Tangga Arung akan menjadi pusat perdagangan yang lebih modern, sedangkan Pasar Mangkurawang tetap dipertahankan dengan keadaban lokalnya sebagai pasar tradisional.
“Kapan lagi kita punya pasar semi-modern yang nyaman, rapi, dan memberikan citra positif untuk Kukar. Sementara pasar tradisional tetap berjalan, tidak dihilangkan,” ujar Sayid.
Dengan penataan Disperindag Kukar berharap distribusi pedagang dapat lebih tertib, konsumen semakin nyaman berbelanja, dan citra pasar di Kukar semakin meningkat. (IDN/ADV)










