Ribuan Masyarakat akan Dampak dari Surat Penertiban OIKN

Camat Samboja Barat, Burhanudin. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Camat Samboja Barat, Burhanudin. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Rencana penertiban kawasan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Kecamatan Samboja Barat memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat.

Berdasarkan data sementara pemerintah kecamatan, ribuan warga diperkirakan akan terdampak dari surat peringatan yang telah dilayangkan kepada warga di dua kelurahan, yakni Sungai Merdeka dan Bukit Merdeka.

Read More
banner 300x250

Camat Samboja Barat, Burhanudin, mengungkapkan bahwa dampak penertiban tidak bisa dianggap kecil karena mencakup wilayah permukiman padat yang telah lama dihuni masyarakat.

“Kalau dari data sementara, di Sungai Merdeka ada sekitar 30 RT yang terdampak, dengan 16 RT masuk penuh. Itu sekitar 1.507 kepala keluarga atau lebih dari 4.000 jiwa,” ujar dia, Senin (27/4/2026).

Sementara di Kelurahan Bukit Merdeka, dari total 22 RT, terdapat 11 RT yang terdampak dengan estimasi jumlah warga mencapai sekitar 3.000 jiwa.

“Jadi totalnya memang ribuan masyarakat yang terdampak. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” kata Burhanudin.

Dia mengatakan bahwa kawasan yang menjadi objek penertiban merupakan bagian dari wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) yang luas, tidak hanya terbatas pada titik tertentu seperti yang selama ini ramai dibicarakan.

“Kalau bicara Tahura itu tidak bisa parsial. Dari kilometer 39 sampai 54 itu semua masuk kawasan, dan banyak permukiman serta fasilitas umum yang sudah lama ada di sana,” jelasnya.

Burhanudin menyebut, pemerintah kecamatan justru tidak menerima tembusan resmi terkait surat penertiban tersebut. Informasi baru diperoleh setelah adanya pengaduan dari masyarakat.

“Kami tahu setelah warga mengadu. Bahkan pihak kelurahan juga tidak menerima tembusan. Ini yang menjadi persoalan karena kami harus mencari informasi sendiri,” kata dia.

Sementara itu, Staff Khusus OIKN, Edgardo Diponegoro menegaskan bahwa penertiban tidak ditujukan kepada warga lama yang telah menetap, melainkan lebih difokuskan pada bangunan baru atau aktivitas yang dinilai melanggar aturan.

Ia mengungkapkan, masyarakat yang telah lama tinggal justru akan menjadi bagian dari kawasan Ibu Kota Nusantara dan tidak akan digusur.

“Kami tidak punya niat untuk melakukan penggusuran terhadap warga lama. Fokus kami pada penertiban bangunan baru yang tidak sesuai ketentuan,” sebutnya.

Ia menegaskan bahwa negara memberikan kelonggaran hukum bahwa ada masyarakat yang dibolehkan tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan.

“Sehingga kami tidak punya niat untuk melakukan pengusuran. Makanya ada beberapa opsi yang bisa dipakai, kayak tadi ada di kawasan hutan jadi dikeluarkan dari kawasan hutan dan lain sebagainya,” pungkasnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *